Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Cabuli Balita, PY Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

0 261

 

SatuArahNews,Toboali- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Bangka Selatan menangkap pelaku PY alias BA (19) atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap bocah (NL) berusia empat Tahun di Kecamatan Payung pada, Selasa (15/3/2022).

Kasat Reskrim Kabupaten Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, modus pencabulan terhadap bocah bermula saat pelaku memangku bocah tersebut, kemudian pelaku memberikan mainan yang ada di handphone miliknya kepada bocah itu.

” Memang benar pada Sabtu pagi,(19/2/2022) di ruang tamu AS Sekira pukul 09:00 WIB, pagi. Modus dengan mengiming iming mainan di handphone pelaku. Melihat situasi aman, pelaku ini langsung melakukan aksi bejanya,” ujarnya

Menurut kasat, pelaku PY terbesit melakukan aksi pencabulan itu, lantaran habis menonton film dewasa. Setelah itu nafsu birahi pelaku ini memuncak sehingga terjadilah pencabulan pada bocah tersebut.

” Menurut keterangan terungkapnya kasus ini, ketika korban NL merasakan kesakitan, kemudian ibu menanyakan kepada NL, sehingga adanya aduan dari anaknya. Terkait itu ibu dari NL ini melaporkan kepada pihak aparat Desa dan Polsek setempat,” lanjut Kasat

Sementara itu, lanjut Kasat, Pria dengan pekerjan buruh harian ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan bersama barang bukti, guna penyidikan lebih lanjut.

Kendati demikian, dirinya mengingatkan terhadap orang tua agar memantau dan selalu mewaspadai kegiatan anak di lingkungan sekitar. Sehingga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak terulang kembali di Kabupaten Bangka Selatan ini.

” Kasus pencabulan terhadap anak sangat marak di Bangka Selatan. Untuk itu saya mengimbau agar orang tua pantau aktifitas anak dimana pun. Saya mengharapkan kepada rekan rekan media untuk selalu menyelipkan himbauan kepada orang tua pada saat menulis berita,” tegasnya.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku PY kini mendapatkan hukuman kurungan penjara selama 5 Tahun atau 15 Tahun penjara di Rutan Mapolres Bangka Selatan. (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.