Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Bidkum Polda Babel Sosialisasi Perkap dan Penyuluhan Hukum di Polres Basel

0 327

 

SATUARAHNEWS, TOBOALI —– Badan Hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan penyuluhan tentang Pelanggaran Kode Eik, Bantuan Hukum dan Restorative Justice, di Aula Wira Pratama Polres Bangka Selatan, Selasa (8/3/2022).

Pada kesempatan itu, Kabidkum Polda Kep. Bangka Belitung, Kombes Pol, J. Permadi Wibowo berharap, kepada personel yang mengikuti sosialisasi hukum ini, agar dapat bekerja secara profesional, serta lebih mengayomi masyarakat dalam menjalankan tugas.

Tak hanya itu, Kabidkum Polda Babel menyampaikan, kepada seluruh personel Polri untuk selalu menerapkan SOP dan berpedoman pada Perkap yang berlaku selama pelaksanaan tugas.

“Selain sosialisasi hukum dan undang -undang, kami juga memberikan penyuluhan tentang hak hak hukum yang dimiliki anggota untuk mendapatkan pendampingan, bagi anggota yang bermasalah dengan hukum. Polda  memiliki bidang hukum yang akan mendampingi mereka menjadi penasehat atau pengacara dalam menghadapi permasalahan tersebut,” ucapnya.

Bersamaan dengan itu, Dirinya mengingatkan, kepada seluruh personel agar selalu menjaga kesehatan, menerapkan protokol kesehatan, jangan lupa mencuci tangan dan selalu menggunakan masker selama pandemi Covid -19.

Sementara itu, Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Ricky berharap kegiatan sosialisasi hukum dari Bidkum Polda Babel ini, personel Polres Bangka Selatan lebih memahami peraturan hukum yang ada. Sehingga personel dapat meminimalisir pelanggaran atau kesalahan pada saat pelaksanaan tugas di lapangan.

“Saya berharap kepada personel khususnya di Bangka Selatan, selama pelaksanaan tugas di lapangan nanti wajib mengutamakan standar operasional yang berlaku, sehingga kesalahan dan pelanggaran di lapangan dapat terhindarkan,” tutupnya (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.