SatuArahNews, Toboali– Kepala Dinas Kependukukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama mengatakan, pelayanan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik di wilayah Bangka Selatan melampui capaian target nasional.
“Alhamdulillah pelayanan perekaman KTP elektronik Tahun 2022 di Bangka Selatan mencapai 99,3% dan target tersebut sudah melampaui capaian target nasional. Kami akan terus berupaya sampai dengan akhir Tahun ini perekaman KTP elektronik terus melampui target nasional,” Kata Benny di Toboali
Benny menambahkan, identitas KTP menjadi prioritas utama pada pemilih pemula di Pemilu 2024 mendatang. Untuk itu, dirinya akan melaksanakan program jemput bola untuk para pelajar yang sudah berusia 17 Tahun, untuk mengikuti perekaman KTP Elektronik di sekolah.
“Kami beberapa Bulan ke depan akan melakukan jemput bola terhadap anak untuk mengikuti perekaman KTP elektronik di sekolah. Apabila anak yang tanggal 14 Februari 2024 dan November 2024 itu sudah berusia 17 Tahun, maka KTP Elektronik anak itu sudah bisa kita rekam dan cetak,” ujarnya.
Bahkan, menurut Benny, program perekaman KTP elektronik anak di sekolah itu, sesuai dengan intruksi dari Pemerintah Pusat dalam rangka mengantisipasi pemilih pemula di Pemilu 2024 mendatang.
Selain program pelayanan jemput bola di sekolah, dirinya juga memiliki pelayanan inovasi online berupa web dukcapil madupelawan. Bangka Selatan. go. id. bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan.
” Kami sudah bekerja sama dengan pihak Kecamatan dan Desa terkait layanan online ini. Bagi masyarakat yang lokasinya terjangkau oleh jaringan maka masyarakat dapat mengakses web madupelawan dukcapilbasel. Aplikasi ini dapat digunakan diluar dari layanan KTP serta KIA, dan masyarakat bisa mencetak di rumah sendiri.
Benny menambahkan, sebagian besar desa dan kecamatan di Kabupaten Basel aat ini sudah menerapkan aplikasi layanan online madupelawanan dalam membantu masyarakat, sehingga masyarakat yang hendak mengurus akta kelahiran, akta kematian, kk maupun surat keterangan pindah, tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependukukan ini. ( Dika)