SatuArahNews, Toboali– Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Selatan ungkap kasus tindak pidana atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama pelaksanaan operasi antik menumbing 2022.
Pengungkapan kasus ini merupakan operasi antik menumbing, mulai dari 1 hingga 12 Februari 2022 yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bangka Selatan beserta jajarannya.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Wakapolres Kompol Riky Dwiraya Putra mengatakan, bahwa 7 tersangka dengan berat bruto 40.96 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Bangka Selatan selama pelaksanaan operasi antik menumbing.
“Operasi antik menumbing 2022 yang sudah dilaksanakan diseluruh jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kami dari Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan 7 tersangka dengan, 3 TO dan 4 dan non TO. Selama 12 hari pelaksanaan operasi menumbing dan sekarang tersangka sudah kami amankan di Mapolres Bangka Selatan,” Kata Wakapolres Senin ( 22/2/2022)
Adapun 7 tersangka TO dan non To yang berhasil diamankan Satresnarkoba Basel yakni HR(39), DL (47), dan AD (35) merupakan tersangka target operasi, kemudian tersangka bukan target operasi yakni Ad(25), RZ( 33) dan IN (16).
Sementara itu, Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni. 1 Butir Inex, kemudian uang RP 1.150.000. Satu unit sepeda motor yamaha Juviter mx, alat komunikasi 6 unit smartpohone dari berbagai merk. Dan 1 buah timbangan digital.
Selain mengamankan barang bukti dan tersangka atas penyalahgunaan narkotika, Wakapolres Bangka Selatan akan besinergi dengan kapolsek setempat untuk memonitoring akses tempat masuknya barang haram ini ke Bangka Selatan.
” Kita akan bekerja sama dengan kapolesek untuk menurunkan personil agar memonitor kegiatan preemtif dan preventif di lapangan . Kalau narkoba sendiri kita akan melakukan pemeriksaan lidik secara tertutu,” tutupnya ( Dika)