PANGKALPINANG – Wakil Wali Kota Pangkalpinang Muhammad Sopian mengatakan, pembangunan sektor kepariwisataan perlu ditingkatkan dengan cara mengembangkan dan mendayagunakan sumber-sumber serta potensi kepariwisataan nasional maupun daerah.
Menurut Sopian pengembangan dan pendayagunaan potensi tersebut dilakukan agar dapat menjadi kegiatan ekonomi yang dapat diandalkan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja terutama bagi masyarakat setempat.
“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan, ini merupakan kegiatan yang terkait dengan pariwisata, dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha,” kata Sopian saat menyampaikan penjelasan Raperda Kepariwisataan pada Rapat Paripurna Keempat Belas Masa Persidangan II Tahun 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (14/2/2022).
Tujuan diajukannnya Raperda kepariwisataan ini menurut wakil wali kota yang mengawali kariernya sebagai ASN, untuk mewujudkan pariwisata di kota berjargon Beribu Senyuman yang berbasis budaya, berkualitas, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Dengan adanya partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terhadap penyelenggaraan kepariwisataan di kota Pangkalpinang, diharapkan dapat mewujudkan keunggulan serta mempunyai daya saing tinggi dengan daerah-daerah pariwisata lainnya.