Lugas dan Berimbang

Rumor Pergantian Jabatan Sekda Babel, Dosen UBB M. Syaiful : Jika Benar, Keputusan Gubernur Tergolong Maladministrasi

0 638

 

PANGKALPINANG —- Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bangka Belitung, Muhammad Syaiful Anwar turut memberikan tanggapan terkait beredarnya rumor akan adanya pergantian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi perbincangan hangat masyarakat di daerah itu

“Jika rumor tersebut benar terjadi, maka keputusan Gubernur Babel tergolong dalam mal administrasi yang bertentangan dengan Permendagri No 73 Tahun 2016,” katanya di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” ujarnya.

Menurutnya jika seorang gubernur atau pejabat publik melakukan tindakan mal administrasi, maka putusan tersebut bisa dilakukan pembatalan atas keputusan tersebut. hal ini merujuk pada ketidakwenangan Gubernur atau pejabat publik dalam masa 6 bulan masa berakhirnya masa jabatan.

“Dalam surat dari Dirjen Otda yang beredar muncul bulan desember, maka secara waktu masih bisa dilakukan. Namun jika dilakukan sekarang, maka hal ini justru bertentangan dengan Permendagri tahun 2016 ini. apabila tetap dilakukan pencopotan jabatan tersebut, bisa melakukan tindakan adminsitrasi melalui banding administrasi ataupun langkah litigasi berupa ajukan gugatan administrasi di PTUN,” katanya.

Jika rumor tersebut tidak benar, Dirinya menyarankan kepada gubernur, secara adminsitratif lebih baik menyelesaikan pekerjaan rutin yang sedang berjalan dan memastikan sesuai dengan peruntukannya.

“Lebih baik lakukan komunikasi politik secara vertikal dan horizontal agar di akhir kepemimpinan bisa memiliki index kepercayaan lebih dari masyarakat,” katanya.

Sementara dari sisi hukum, lebih baik gubernur menyelesaikan janji politiknya kepada masyarakat selama kepemimpinannya agar bisa dijadikan role model kedepannya bagi para pemimpin Babel.

“Lebih baik memperbaiki postur dan gestur politiknya guna mendulang kepercayaan masyarakat dengan cara yang baik. pola kepemimpinan yg arif dan bijaksana berujung pada kepercayaan dan juga sebagai contoh konsep pemikiran pemimpin untuk para pemuda kedepannya,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.