SatuArahNews, Toboali- Perkara kasus hukum pengelapan 32 janjang buah sawit terhadap PT Bangka Malindo Lestari Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba beberapa pekan lalu berakhir dengan damai.
Pasalya, Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Yanuar Utomo menggatakan bahwa tersangka Khon Phin (45) ini sudah menyesali dan mengakui perkara mengelapkan 32 janjang buah sawit PT BML Desa Sebagin tersebut
“Tersangka ini sudah mengakui perbuatannya dan kasus tindak pidana ini pertama kali dia lakukan, perbuatan dia ini bukan karena di sengeja tapi karena faktor ekonomi yang melanda keluarga mereka saat ini, dan dia sudah berjanji tidak akan pernah menggulangi perbuatannya, ” kata PLH Kejari
Semantara itu, dirinya menambahkan syarat pengajuan jalan damai bagi tindak pidana dilihat dari kelengkapan administrasi, setelah itu melakukan proses perdamaian kemudian persayaratan terakhir yakni formil dan materil.
” kita akan sampaikan perkara ini di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa Agung Muda tindak pidana umum, setelah itu jika Jaksa Agung menyetujui persyaratan itu, kita akan laksanakan melalui pendekatan kedua pihak yang bertikai untuk mencari jalan solusi terbaik atau Restorative Justice,” katanya
Sementara itu, dirinya menegaskan bagi tersangka yang masih menggulangi kasus yang sama(Residivis), pihaknya akan mengambil tindak pidana yang tegas sesuai dengan peraturan Jaksa Agung pasal 374 No 15 Tahun 2020 maksimal ancaman 5 Tahun penjara ( Dika)