SatuArahNews, Toboali- Dinas Sosial Kabupaten Bangka Selatan,mengingatkan kepada Kepala Desa (Kades) yang terpilih di pemilihan serentak Tahun 2021, agar tidak sembarangan mengganti perangkat Desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Sosial Bangka Selatan, Reza Pahlevi mengatakan bahwa, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, ada peraturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Inspektorat Daerah. Sehingga Kepala Desa yang baru terpilih tidak bisa mengganti perangkat Desa dengan sembarangan.
“Kalau dalam Peraturan Daerah tahapan pemberhentian itu harus ada keterangan dari aparat pengawas atau Inspektorat Daerah, dan kalau terbukti nanti, akan diteruskan melalui Camat dengan konsultasi, setelah konsultasi ke Camat ada rekomendasi tertulis dari Camat sehingga bisa diberhentikan,” kata Reza, Kamis (13/1/22)
Kemudian dirinya menambahkan, perangkat Desa yang bisa diberhentikan oleh Kepala Desa yang baru terpilih yaitu, sudah meninggal dunia, mengundurkan diri, usia telah genap 60 Tahun dan melanggar peraturan yang ditetapkan Kepala Desa.
Selanjutnya, untuk pergantian perangkat Desa, pihaknya memiliki dasar hukum berdasarkan Peraturan daerah ( Perda) No. 14 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa tersebut.
“Saya menyarankan agar tidak terjadi pemberhentian perangkat Desa, dan kepada Kepala Desa yang Lama bisa berkolaborasi dengan Kades yang baru terpilih, dengan memberikan pengalamannya sehingga Perangkat Desa yang sudah ada tidak perlu diganti lagi,” ujar Reza. ( Dika)