PANGKALPINANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat, pada Tahun 2021 ini berhasil mengamankan barang bukti tindak pidana narkotika, sebanyak 4.654,16 gram sabu dan 1.156 butir ekstasi dari 21 orang tersangka.
Kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol Brigjen Pol M Zainul Muttaqien menyampaikan, sebanyak 21 tersangka jaringan narkotika tersebut, diamankan di tempat kejadian perkara berbeda.
“Dimana seluruh tersangka yang kita lakukan penegakkan hukum, diamankan di TKP 8 orang tersangka di Kota Pangkalpinang, Bangka Tengah 7 orang, Belitung 3 orang tersangka dan Bangka 3 orang tersangka yang terdiri dari 14 orang laki-laki dan 7 perempuan,” ucapnya saat konferensi pers di Lobi Utama Kantor BNNP Babel. Selasa, (28/12/2021).
Selain dijerat UU narkotika, kata Brigjen Pol M Zainul, ada dua tersangka yang dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan total ungkap kasus TPPU senilai 12.4 Miliar.
Dua tersangka sindikat narkoba yang dijerat UU TPPU yaitu berinisial A dan Almarhum T. Dari tersangka berinisial T, dengan ungkap kasus TPPU yaitu senilai Rp 9 miliar. Sedangkan dari tersangka A, senilai Rp 3,4 miliar.
“Selain UU narkotika, kita juga menangani kasus TPPU tersangkanya sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Untuk penanganan kasus TPPU ini kita juga bekerjasama dengan BNN RI ,” ujarnya.
Untuk mencegah peredaran gelap narkotika di Provinsi Babel, BNN Provinsi Babel bersama semua pihak terus melakukan penguatan kepada masyarakat, untuk menangkal peredaran narkoba di wilayah Babel.
“Kita lakukan penguatan imun kita untuk menangkal peredaran narkoba ini. Kita bersama-sama WAR ON DRUGS,” ucapnya.