SatuArahNews, Toboali– Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana koropusi (Tipikor) dengan inisial PA dan RK karena diduga kuat terlibat tipikor pengadaan pakaian Linmas dan atribut Satpol PP pada tahun 2020.
Penetapan tersangka PA dan RK terkait kasus tindak pidana korupsi pakaian Linmas dan atribut Satpol PP tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Basel Zulkarnain Hararap kepada awak media, Rabu (8/12/2021).
“Atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pakaian linmas dan atribut Satpol PP tahun 2020, awalnya kita tetapkan kasus ini sebagai penyelidikan menjadi penyidikan tepat pada tanggal 9 Maret 2021 dan saat ini dua tersangka tersebut sudah kita lakukan penahanan hari ini di ruran Mapolres Bangka Selatan,” kata Kasi Pidsus
Selama PPKM berlangsung di Bangka Selatan, pihaknya bersama Kejari Basel mengalami kesulitan dalam melakukan pemeriksaan kepada dua kasus tindak pidana korupsi di tengah virus pandemi Covid 19 ini.
Kasi Pidus menambahkan peran RK dari kasus ini sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan PA sebagai orang yang mengadakan kegiatan pakaian linmas.
Untuk kerugian yang ditafsir dari kasus tipikor ini mencapai 300 juta Rp, dan perbuatan tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan kurungan penjara seumur hidup atau selama 4 tahun penjara. (Dika)