SATUARAHNEWS, TOBOALI — Adegan panas sejoli pemuda Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai, di pantai Tanjung Ruk Kabupaten Bangka Selatan yang beredar di media sosial Instagram beberapa hari yang lalu, sontak menggegerkan masyarakat Bangka Selatan pada, Rabu (19/05/21)
Pasalnya postingan pasangan sejoli yang diperagakan oleh SJ (23) di Pantai Tanjung Ruk tersebut. Akhirnya, SJ (23) berhasil diamankan oleh tim Pidsus Satreskrim Polres Basel di wilayah Sadai.
Kabag Ops Polres Basel AKP Albert Daniel Tampubolon mengatakan, beredarnya postingan video asusila sebanyak 4 kali di Instagram milik tersangka, MA langsung melaporkan tersangka ke Mapolres Bangka Selatan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Rabu (17/11/21).
“Kronologi awal tersangka ini melakukan adegan bejat dengan korban berinisial MA (20) di pantai Tanjung Ruk, lalu aksi bejat ini direkam dan si korban tidak mengetahui, beredarnya postingan asusila tersebut lantaran tersangka sakit hati dengan korban dan disebarkan lah video tersebut melalui akun Instagram milik tersangka sebanyak 4 kali,” kata Albert.
Adapun Barang Bukti tersangka yang berhasil diamankan tim pidsus dari tangan tersangka yakni, sebuah Handpone merek Vivo, flashdisk warna hitam dengan merek sandisk, satu buah jaket warna ungu dan video dari akun Instagram milik tersangka.
Atas perbuatan tersangka dengan menyebarkan video pornografi, maka tersangka akan dikenakan pasal 27 Ayat 1 Undang- undang ITE atau Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang ITE dengan kurungan selama 6 tahun penjara.
Penulis: Dika