Lugas dan Berimbang

Molen Minta Pelaku Wisata dan Usaha di Kota Pangkalpinang, Siapkan Skrining Sertifikat Vaksin

0 958

PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, mengeluarkan surat edaran Nomor : 62/ESDA-SETDA/2021 tentang Upaya Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), kepada pengelola tempat wisata dan pelaku usaha di daerah itu.

Dalam surat edaran itu menjelaskan, setiap pengelola tempat wisata, kafe, restoran, rumah makan, mall dan supermarket untuk melaksanakan Skrining kepada pengunjung, dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin atau melalui Aplikasi “PeduliLindungi”.

Kemudian, jika pengunjung tidak dapat menunjukan Sertifikat Vaksin atau tanda bukti sudah di vaksin, maka tidak diperkenankan memasuki area tersebut. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 18 Oktober 2021.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan, surat edaran itu dibuat dalam rangka penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi di Kota Pangkalpinang.

“Walaupun kota pangkalpinang sudah mencapai herd Imunnity, kita mau terus itu dilakukan. Ini gunanya untuk masyarakat juga, agar kita nanti kita bisa beraktivitas normal kembali,” kata Molen sapaan akrabnya usai kegiatan peletakan batu pertama pembangunan kantor DPC PDI Perjuangan Kota Pangkalpinang. Kamis, (21/10/2021).

Molen mengatakan, Kota Pangkalpinang sudah mulai menerapkan skrining ini, agar percepatan vaksin terus meningkay dan penyebaran Covid-19 kian menurun.

“Untuk Kabupaten Belitung sudah menerapkan skiring ini, Kota Pangkalpinang juga sudah mulai,” ucapnya.

Molen juga mengimbau, kepada masyarakat yang belum divaksin segera mendatangi gerai yang telah disiapkan untuk dilakukan vaksinasi.

“Imbauan saya untuk agar seluruh masyarakat yang belum di vaksin segera vaksin. Kalau semua sudah vaksin enak kita, bisa beraktivitas normal kembali,”katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.