TANJUNG PANDAN – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Belitung, Indrianto mendukung rencana usulan Dusun Aik Rembikang Desa Aik Seruk dimekarkan menjadi desa.
Dukungan yang diutarakan oleh politisi Partai Golkar ini merupakan aspirasi dan usulan murni dari masyarakat Dusun Aik Rembikang.
“Dusun itu memang sudah layak untuk menjadi desa. Jadi upaya pemekaran itu, kami harapkan dan kami dukung. Kita juga berharap Pemkab Belitung lebih cepat menanggapi itu,” kata Indrianto kepada wartawan, Selasa malam (14/9/2021).
Selain itu, Yanto sapaan Indrianto juga mengatakan bahwa informasi yang diterimanya, warga Dusun Aik Rembikang pun sudah sampai pada tahapan persiapan lahan untuk pembangunan kantor desa.
“Kita di DPRD ini menunggu, karena tidak bisa eksekusi langsung, sebab harus dibuat produk perda dari eksekutif,” terangnya.
Selain Dusun Aik Rembikang, Yanto menyatakan mendorong pula desa-desa lain di Kecamatan Sijuk agar mengikuti rencana pemekaran dari dusun ke desa dan dengan banyaknya desa menjadi kecamatan apabila sudah memenuhi syarat.
Artinya, kedepan desa-desa bisa mendorong membentuk kecamatan baru dalam rangka mendukung Kota Tanjung Pandan menjadi kotamadya.
“Ini bukan untuk menjadikan pergesekan sosial, tapi untuk memberikan kemudahan dari sektor pelayanan dan lainnya,” tukas Yanto.
Demi tujuan itu, ia menganjurkan baik kepada Pemkab Belitung maupun pemerintahan desa, agar dusun yang sudah siap secara administratif, segera disahkan menjadi desa.
“Biar bisa menginspirasi desa lain untuk bisa mengikutinya, karena ini sangat membantu dalam pelayanan publik di masyarakat,” ujarnya.
Indrianto mengakui, Pemkab Belitung saat ini memang masih fokus dalam penanganan wabah Covid-19, sehingga beberapa program pemerintahan sedikit terlambat.
Namun demikian pihaknya di legeslatif akan terus mendorong program-program tersebut. Apalagi proses pemekaran desa cukup panjang dan harus sampai ke kementerian.
“Akan tetapi, semangat dan perjuangan harus tetap terjaga serta berharap segera terealisasi. Saat ini prosesnya mereka sudah menyerahkan dokumen ke Pemerintan Daerah, Tata Pemerintahan, Bupati dan DPRD, saat ini tinggal mereka berproses,” tandasnya. (Rilis).