PANGKALPINANG — Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, menyoroti peraturan pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.
Musababnya, para peserta diwajibkan melakukan swab RT PCR atau rapid tes antigen, dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti seleksi.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat khususnya para pelamar CPNS, yang dikatakan wajib untuk menjalani swab baik antigen maupun PCR ketika mengikuti SKD CPNS pada tanggal 2 September nanti,” kata Rio. Kamis, (26/8/2021).
Rio menyebutkan, dalam surat tersebut disebutkan bahwa para pelamar wajib membawa surat bebas Covid-19, baik hasil uji swab Antigen maupun swab PCR.
Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, dikhawatirkan akan memunculkan potensi masalah mengenai seleksi CPNS tersebut.
“Kami melihat ada potensi masalah pertama akan muncul biaya tambahan bagi calon pelamar CPNS, di mana kita ketahui tidak semuanya orang yang mampu, sementara tidak ada biaya pengganti dari pemerintah baik pelamar tersebut diterima ataupun tidak. Bentuk ini merugikan para pelamar jika mereka sudah mengeluarkan uang namun ternyata tidak lolos seleksi,”ucap Rio.
Kemudian kata Rio, tentunya dengan aturan tersebut akan muncul potensi terjadinya kerumunan, ketika para pelamar diwajibkan melakukan swab pada waktu 1×24 jam atau 2×24 jam.
“Artinya lokasi yang menyelenggarakan swab Antigen dan PCR, akan dipenuhi oleh calon pelamar yang ingin melakukan swab tersebut. Maka dapat dipastikan akan terjadi kerumunan,” katanya.
Tak hanya itu, dengan aturan tersebut akan berdampak pada konsentrasi para pelamar CPNS menjadi terpecah, karena para peserta merasa khawatir dan berpikir, apakah bisa mengikuti tes SKD jika hasilnya tiba-tiba positif.
” Tentu ini akan menjadi permasalahan selain menanggung beban mental, juga akan membuat mereka kehilangan konsentrasi ketika hendak mengikuti ujian. Belum lagi kekhawatiran akan munculnya surat hasil tes langsung, yang bisa jadi akan menjadi ramai dikarenakan orang sangat butuh sekali hasil negatif,”ujarnya.
Rio menuturkan, peraturan ini berlaku secara nasional, namun yang paling utama ada menerapkan protokol kesehatan wajib untuk mencegah menyebarnya virus Covid-19 ini.
Tetapi, menurut Rio, untuk kasus di SKD CPNS ini tentu kita harus bijak, karena kondisi di Provinsi Babel tidak sama dengan di Pulau Jawa. Maka wajar jika hal ini banyak memunculkan gejolak di masyarakat.
“Pemerintah seharusnya merespon hal tersebut, saya kira tidak bisa dipukul rata seluruh daerah diperlakukan sama seperti ini. Kita tentu mendukung upaya pemerintah dalam menekan kasus corona, tetapi juga mempertimbangkan hal-hal yang tidak semua masyarakat sanggup menjalaninya,”katanya.
Rio berharap, pemerintah pusat dalam hal ini adalah BKN RI, dapat mengkaji kembali kebijakan tersebut, karena pelaksanaan SKD CPNS ini jangan sampai dilaksanakan dengan suasana yang tidak kondusif.
“Acara pernikahan saja yang jumlahnya ratusan orang bisa dilaksanakan, tanpa harus swab PCR atau Antigen. Lalu mengapa tidak kita pertimbangkan untuk ujian CPNS sekali ini?,” ucapnya.