PANGKALPINANG – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pangkalpinang menyampaikan 12 rekomendasi adat atau petuah kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai hasil rembuk adat pada 25 Juni lalu, sehari setelah dilakukan pengukuhan pengurus masa bakti 2021-2025.
“Dengan mengundang para tokoh, majelis pakar, bersama ketua dan pengurus harian LAM merumuskan 12 rekomendasi adat untuk Pemerintah Kota Pangkalpinang yang perlu dilaksanakan,” ungkap Nur Muhammad selaku Sekretaris LAM Kota Pangkalpinang saat audiensi dengan wali kota di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (30/6/2021)
Rekomendasi ini bertujuan agar LAM dapat memberikan warna dalam aktivitas kehidupan sosial, budaya, ekonomi di Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
12 rekomendasi agar dapat diterapkan oleh pemkot, tiga diantaranya yakni Pemerintah Kota Pangkalpinang agar melaksanakan pemutaran musik/lagu melayu di setiap kawasan seperti bandara, terminal, pasar, mall, hotel dan tempat publik lainnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk dapat menetapkan kebijakan penggunaan pakaian adat dalam setiap upacara adat yang dilaksanakan di lingkungan masyarakat dan atau pada acara resmi pemerintahan dan hari-hari tertentu pada setiap pekannya.
Kemudian Pemkot Pangkalpinang agar pemberian nama jalan, ruang publik, bangunan-bangunan tertentu, ruang dan atau aula kantor agar diterjemahkan kedalam bahasa melayu dengan menggunakan aksara Jawi sebagai salah satu aksara kekayaan budaya Melayu.
Sumber: Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Pangkalpinang