PANGKALPINANG — Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M. Sopian, memberikan sambutan pada acara Rapat Paripurna Kedelapan Belas Masa Persidangan III Tahun 2021. Senin, (28/6/2021).
Dalam rapat itu, Pemkot Pangkalpinang telah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Pangkalpinang, yakni Raperda Kota Pangkalpinang tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019, tentang RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023.
Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M. Sopian menyebut, pengelola Gudang wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di Gudang miliknya, jika diminta oleh Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.
“Harapan kami setelah Perda ini diundangkan, maka pelaksanaan penataan dan pembinaan gudang di Kota Pangkalpinang dapat berjalan dengan tertib dan lancar sehingga pemanfaatan gudang sesuai dengan peruntukkannya,” ucapnya.
Kemudian, terkait pengajuan Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023, perlu dilakukan perubahan dan selanjutnya dijadikan pedoman dalam menyusun perubahan Renstra Perangkat Daerah.
“Pemkot Pangkalpinang telah menetapkan enam belas strategi dan arah kebijakan dalam perubahan RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023. Arah kebijakan dari keenam belas strategi tersebut, telah tertuang di dalam perubahan RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023,” ujarnya.