PANGKALPINANG — Rapat Paripurna Kedelapan Belas Masa Persidangan III, dalam rangka penyampaian Raperda Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 ditunda, pada Senin (07/06/21).
Kegiatan tersebut rencananya akan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang pada pukul 08:00 WIB, yang akan dihadiri Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M. Sopian.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menjelaskan, secara teknis agenda tersebut belum terjadwal pada Badan Musyawarah (Banmus) berkaitan dengan jadwal Badan Anggaran. Karena menurut Hertza pihaknya dibatasi satu bulan tenggang waktu untuk pembahasan LKPJ tersebut.
“Nanti akan kita revisi jadwal. Kita akan jadwalkan kembali. Ini hanya hal teknis, tidak ada hal-hal lain,” katanya saat dikonfirmasi. Senin
Sebelumnya, kata Hertza pihaknya sudah membuat jadwal, namun pada Banmus tidak ada slot pembahasan badan anggaran yang berkaitan dengan LKPJ.katanya
“Jika ini dilaksanakan waktu akan sia-sia. Nanti akan kita jadwalkan kembali sekaligus
dijadwalkan Rapat Badan Anggaran bersama TPAD terkait LKPJ,” katanya.