Lugas dan Berimbang

Wali Kota Pangkalpinang Imbau Beri Uang Kepala Gepeng dan Anjal Denda 1 Juta

0 521

PANGKALPINANG — Untuk mengatasi maraknya aktivitas gelandangan, pengemis, dan anak jalanan, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk tidak memberikan sesuatu baik itu berupa uang ataupun barang.

Hal tersebut di sampaikan Walikota Pangkalpinang, melalui sebuah video berdurasi 1,12 menit.

Isi video tersebut bahwa Kota Pangkalpinang sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.

“Bagi yang memberi gelandangan, pengemis, dan anak jalanan sesuatu baik itu berupa uang, barang, dan lain – lain, akan dikenakan denda 1 juta rupiah dan atau kurungan selama 10 hari,” ungkap wali kota yang akrab disapa Molen.

Lanjutnya, bagi yang menyuruh orang lain untuk mengemis ditempat umum, akan dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah dan atau kurungan selama 6 bulan.

“Nah, janganlah kalian kasih – kasih ke Anjal ya. Itu melanggar Perda,” ucap Molen

Molen juga mengajak, untuk berkomitmen bersama untuk tidak memberi apapun kepada anak jalanan, pengemis, maupun gelandangan.

“Mari kita berkomitmen untuk tidak memberi mereka lagi. Kalau tidak ada siapapun yang memberi kepada mereka, Insya Allah mereka akan kapok, jera berdiri ditempat umum,” ajaknya.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan
Pasal 36

(1) Dilarang melakukan pergelandangan dan atau pengemisan di jalan-jalan umum dan atau di tempat umum baik perorangan atau kelompok dengan alasan, cara, dan alat apapun untuk mempengaruhi /menimbulkan balas kasihan orang lain

(2) Dilarang memperalat orang lain, anak-anak, bayi, atau mendatangkan seseorang /beberapa orang baik dari dalam daerah maupun luar daerah untuk maksud melakukan pergelandangan dan pengemisan

(3) Dilarang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok sehingga menyebabkan terjadinya pergelandangan dan atau pengemisan
Pasal 37

(1) Setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang dan atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan, pengemis di tempat umum

(2) Pemberian dan atau barang sebagaimana dimaksud ayat (!) dapat disalurkan melalui lembaga/badan sosial sesuai peraturan perundang-undangan

Pasal 38
(1) Dilarang bagi anak baik secara perorangan atau lebih untuk minta minta di jalan jalan umum dan tempat umum lainnya, melakukan aktivitas di jalanan dan pada fasilitas umum lainnya pada jam sekolah tanpa pengawasan orang tua /keluarga

(2) Setiap orang tua / keluarga dilarang melakukan pembiaran terhadap anak yang melakukan aktivitas pada jam sekolah di luar lingkungan sekolah

Pasal 42

(1) Selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dalam pasal 41, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 36 dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)

(2) Selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dalam pasal 41, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 37 dapat dipidana kurungan paling lama 10  (sepuluh) hari dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan

Pasal 36
(1) Dilarang melakukan pergelandangan dan atau pengemisan di jalanjalan umum dan atau di tempat umum baik perorangan atau kelompok dengan alasan, cara, dan alat apapun untuk mempengaruhi /menimulkan balas kasihan orang lain

(2)Dilarang memperalat orang lain, anak-anak, bayi, atau mendatangkan seseorang/beberapa orang baik dari dalam daerah maupun luar daerah untuk maksud melakukan pergelandangan dan pengemisan

(3) Dilarang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa dan mengkoordinir orang lain secara pero rangan atau berkelompok sehingga menyebabkan terjadinya pergelandangan dan atau pengemisan

Pasal 37
(1) Setiap orang/lembaga/ba dan hukum dilarang memberi uang dan atau barang
dalam bentuk apapun kepada gelandangan, pengemis di tempat umum

(2) Pemberian dan atau barang sebagaimana dimaksud ayat (!) dapat disalurkan melalui lembaga/badan sosial sesuai peraturan perundang-undangan
Pasal 38

(1)Dilarang bagi anak baik secara perorangan atau lebih untuk minta minta di jalan jalan umum dan tempat umum lainnya, melakukan aktivitas di jalanan dan pada
fasilitas umum lainnya pada jam sekolah tanpa pengawasan orang tua /keluarga

(2)Setiap orang tua/keluarga dilarang melakukan pembiaran terhadap anak yang melakukan aktivitas pada jam sekolah di luar lingkungan sekolah
Pasal 42

(1)Selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dalam pasal 41, setiap orang atau badan usaha yang mela
kan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 36 dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah)

(2)Selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dalam pasal 41, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 37 dapat dipidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) hari dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah).

Leave A Reply

Your email address will not be published.