PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK), di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kota Pangkalpinang, Tahun 2016 sampai 2020.
Kedua tersangka berinisial MRA dan F ditetapkan tersangka dalam kasus kredit modal kerja (KMK), diberikan oleh BRI Cabang Kota Pangkalpinang, kepada CV. Excelindo Putra Jaya pada tahun 2018 dengan nilai Rp. 3,5 Miliar.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Eddowan mengatakan, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor 01 Tahun 2020 tanggal 23 Oktober 2020.
Lanjutnya, dari hasil penyidikan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sejumlah 47 orang, baik itu dari pejabat pemberian kredit BRI Cabang Kota Pangkalpinang dan pihak-pihak terkait pihak dari CV. Excelindo Putra Jaya maupun mitra dagang.
“Dari hasil penyelidikan tersebut melakukan penyitaan terhadap paket kredit dokumen kredit dan lain-lain, yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit ini. Dari hasil penyelidikan tersebut kita juga sudah mendapatkan alat bukti petunjuk, yang mana transaksi tersebut tidak sesuai dengan dokumen surat dari perjanjian kontrak KMK,” kata Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang. Rabu, (3/2/2020).
Kasi Pidsus mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka yaitu dari MRA selaku AO BRI Cabang Pangkalpinang, kemudian F selaku direktur PT Excelindo Putra Jaya.
Kemudian, berdasarkan hasil audit internal BRI Cabang Kota Pangkalpinang, nilai kerugian negara sebesar Rp. 3,5 Miliar.
Eddowan mengatakan, CV. Excelindo Putra Jaya ini bergerak pada sektor jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang bermitra dengan PT. BSSP, kemudian mengajukan penambahan modal atau KMK kepada BRI Cabang Pangkalpinang.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan sumber data yang yang tidak benar dan sudah kami konfirmasi ke pihak terkait. Kemudian kebutuhan kredit tidak sesuai dengan kenyataan, kebutuhan kredit mencapai Rp. 3.5 Miliar nyatanya dalam transaksi dagang tidak sebesar itu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini, akan ada penetapan tersangka baru untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Untuk ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara kemudian untuk denda minimal 200 juta atau paling banyak 1 Miliar,”ungkapnya.