PANGKALPINANG- Kekerasan fisik kepada wartawan atau jurnalis masih saja terjadi seperti pemukulan, pengeroyokan dan perampasan alat kerja serta penghapusan paksa hasil liputan,
Seperti yang dilakukan oknum warga kepada wartawan salah satu media di Bangka Belitung hari ini, Kamis (14/1/2021), karena tidak terima diberitakan aktivitas penambangan yang dilakukannya di lokasi Parit Enam Kota Pangkalpinang, yang melakukan kekerasan fisik seperti memukul wartawan tersebut.
Atas kejadian itu Ketua SMSI Bangka Belitung (Babel) Vito Sarbulan menyoroti terjadinya kekerasan itu.
Vito Sarbulan mengimbau kepada pelaku jika merasa terganggu dengan karya jurnalistik seharusnya menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Vito menyesalkan terjadinya kekerasan fisik yang dilakukan Mereka karena tidak senang atas pemberitaan yang dibuat.
“Selaku ketua SMSI Babel, Kami sangat menyesalkan terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oknum warga kepada sahabat jurnalis kami RF,” ujar Vito.
Kami berharap aparat hukum mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak terulang lagi,” kata Ketua SMSI Babel Vito Sarbulan, Kamis (14/1).
SMSI juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang tetap menjaga kemerdekaan pers dengan berpedoman kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundang-udangan tentang pers lainnya, dalam menyelesaikan persoalan terkait kasus-kasus pers,” jelas Vito.