DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020 di ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (9/11/2020).
Agenda rapat kali ini membahas terkait Penyampaian Raperda Tentang APBD & Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2021.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan Rapat Paripurna ke-7 masa Persidangan I Tahun 2020 ini digelar setelah Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan prioritas plafon anggaran sementara APBD TA 2021 pada 15 Oktober 2020 lalu.
Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun 2020, DPRD Kota Pangkalpinang, dengan acara pokok yaitu penyampaian Raperda Kota Pangkalpinang tentang APBD dan Nota Keuangan APBD TA 2021,” kata Hertza.
Menurut Hertza, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam pasal 104 ayat 1, maka kepala daerah wajib mengajukan Raperda tentang APBD beserta penjelasan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir.
“Mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam pasal 104 ayat 1 menyebutkan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Raperda tentang APBD disertai penjelasan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” terang Hertza.
“Mengacu kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021,” pungkasnya.