Lugas dan Berimbang

Pemkot Pangkalpinang Ajukan 14 Raperda Tahun 2021

0 260

PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa
Persidangan I Tahun 2020 dengan acara Penyampaian Propemperda Kota Pangkalpinang Tahun 2021, Kamis, (8/10/2020) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, dalam hal ini menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pangkalpinang Tahun 2021.

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan, Pemkot Pangkalpinang mengajukan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) sebanyak 14 Raperda untuk tahun 2021.

Molen menyebutkan, pada prinsipnya pengajuan 14 raperda ini harus sesuai dengan nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis, sebagai dasar pembentukan suatu peraturan perundang- undangan, dengan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Pemkot mengajukan 14 raperda kepada DPRD kota pada hari ini, diajukan menjadi Propemperda tahun depan,” jelas Molen.

Molen menyebutkan, Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang ini untuk rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang.

Kemudian, juga untuk kepentingan masyarakat yaitu Raperda penangulangan kemiskinan dan bantuan hukum bagi warga yang kurang mampu di Kota Pangkalpinang.

“Harapannya DPRD Kota Pangkalpinang dapat menyetujui Raperda Kota Pangkalpinang yang diajukan untuk menjadi Propemperda tahun 2021,” harapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.