Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady menyebutkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (minol) sudah hampir selesai dan mengerucut.
Namun, yang menjadi simbol perdebatan dalam perda itu, jarak antara pengecer minol dengan tempat ibadah, sekolah dan fasilitas umum.
“Beberapa rekan-rekan menginginkan 200 meter jaraknya, kami dari Fraksi PKS menginginkan lebih dari itu. Kami meminta jarak dua kilometer dari tempat ibadah, sekolah atau fasilitas umum. Tetapi dikecualikan bagi hotel-hotel, karena tidak diperjualbelikan secara bebas,” kata Rio, Selasa (8/9/2020).
Ia mengatakan, tujuan dari Perda Minol ini untuk mengakomodir regulasi peredaran minuman beralkohol di Kota Pangkalpinang.
“Kita kan tidak boleh melarang, tapi mengatur. Artinya, kerannya kita buka namun jangan kebablasan, dengan jarak 200 meter itu dikhawatirkan pedagang minol akan bermunculan. Itu bisa bahaya jika banyak, kami tidak mau seperti itu,” tegas Rio.
Rio menyebutkan, apabila diputuskan jarak antar pengecer minol dengan tempat ibadah, sekolah dan fasilitas umum hanya berjarak 200 sampai 500 meter, maka Fraksi PKS akan menolak.
Kata Rio, hal itu sesuai dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada Fraksi PKS, jangan sampai masyarakat menjadi korban.
“Yang patut kita ketahui semua, kontribusi pendapatan asli daerah dari minol itu hampir tidak ada sama sekali, dari sisi ekonomi tidak berpengaruh di Kota Pangkalpinang. Apalagi yang kita harapkan dari minol, PAD tidak bertambah,” katanya