PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa
Persidangan I Tahun 2020 dengan acara Penyampaian Propemperda Kota Pangkalpinang Tahun 2021, Kamis, (8/10/2020) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, dalam hal ini menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pangkalpinang Tahun 2021.
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan, Pemkot Pangkalpinang mengajukan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) sebanyak 14 Raperda untuk tahun 2021.
Molen menyebutkan, pada prinsipnya pengajuan 14 raperda ini harus sesuai dengan nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis, sebagai dasar pembentukan suatu peraturan perundang- undangan, dengan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Pemkot mengajukan 14 raperda kepada DPRD kota pada hari ini, diajukan menjadi Propemperda tahun depan,” jelas Molen.
Molen menyebutkan, Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang ini untuk rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang.
Kemudian, juga untuk kepentingan masyarakat yaitu Raperda penangulangan kemiskinan dan bantuan hukum bagi warga yang kurang mampu di Kota Pangkalpinang.
“Harapannya DPRD Kota Pangkalpinang dapat menyetujui Raperda Kota Pangkalpinang yang diajukan untuk menjadi Propemperda tahun 2021,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Rosdiansyah Rasyid menyebutkan, Pemkot Pangkalpinang sudah mengajukan Propemperda untuk Tahun 2021, ada beberapa item yang harus segera ditindaklanjuti DPRD Kota Pangkalpinang.
” Jadi ini baru tahapan yang disampaikan pak wali kota, nanti anggota dewan melaksanakan Pansus untuk membahas Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang,” katanya.
Ia juga mengatakan, DPRD Kota Pangkalpinang akan segera menyelesaikan Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang, pada bulan November ini.
” Itu lah yang akan dilakukan anggota dewan dalam beberapa bulan ini Raperda akan segera kita selesaikan,” ucapnya.
Berikut 14 Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang yaitu :
1. Raperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018 – 2023
2. Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha
3. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
4. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahum Anggaran tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan 2020
6. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
7. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tähun Anggaran 2022
8. Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kota Pangkalpinang
9. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030
10. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
11. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Kota Pangkalpinang
12. Raperda tentang Ekonomi Kreatif
13. Raperda tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin
14. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kemudian, untuk Raperda inisiatif yang diajukan DPRD Kota Pangkalpinang.
1. Raperda tentang Ketahanan Keluarga
2. Raperda tentang Partisipasi Masyarakat
3. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
4. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan
5. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
6. Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Keselamatan Kebakaran.