Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam bersama anggota Forkopimda membahas draf rancangan Peraturan Walikota (Perwako) tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan dan Pengenaan Sanksi Administratif dalam pencegahan Covid-19 di wilayah Kota Pangkalpinang, Senin (5/10/2020) di ruang OR Kantor Walikota Pangkalpinang.
Awalnya Kota Pangkalpinang telah mempunyai Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 namun sanksi bagi yang melanggar masih sebatas sanksi moral, sanksi sosial dan sanksi administratif lainnya.
“Kita sebenarnya sudah punya Perwako itu tetapi didalamnya belum ada sanksi administratif berupa denda,” ungkap Sekda.
Sedangkan menurut Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Suparyono hal ini untuk mengakomodir instruksi Menteri Dalam Negeri dan aturan-aturan lain dari pusat bahwa perwako bisa menetapkan denda.
“Sebelumnya sudah ada perwako penegakan disiplin dan sudah dilaksanakan dari awal September. daerah-daerah lain sudah ada menetapkan denda melalui perwako dan pergub,” jelasnya.
Setelah mendengarkan masukan dari para peserta rapat, Suparyono pun meminta agar OPD terkait seperti satpol PP, Dinas Perhubungan, Disperindag, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, BPBD serta bagian Hukum pemkot Pangkalpinang untuk kembali rapat teknis untuk penyempurnaan rencana perwako.
“Setelah ini apa yang menjadi masukan nanti dirapatkan bersama OPD terkait,” pungkas Sekda Kota Pangkalpinang.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung mengatakan bahwa Kota Pangkalpinang tidak terlambat dalam hal aturan terkait penanggulangan covid-19 karena sudah ada perwako nomor 49 tahun 2020.
Namun seiring dengan perkembangan penanggulangan pandemi terdapat hal-hal substansi yang belum terakomodir pada peraturan yang ada maka perlu pembahasan lebih lanjut yang melibatkan stakeholder.
Hadir juga dalam rapat tentang draf perwako yang diajukan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang ini Kepala divisi pelayanan hukum Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung beserta tim bagian hukum, perwakilan Forkopimda Kota. (Rilis)