PANGKALPINANG — Tim Gabungan (Timgab), Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Polres Pangkalpinang dan Kodim 0413/Bangka melaksanakan giat Operasi Yustisi dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) penertiban penyakit masyarakat di Kota Pangkalpinang, pada Sabtu (26/09/20).
Dalam penertiban di lokalisasi wisma Teluk Bayur, tim gabungan mengamankan sebanyak 102 orang wanita penghibur dan 13 mucikari langsung diamankan dalam operasi tersebut.
Sekda Kota Pangkalpinang , Radmida Dawam menyebutkan, pada dasarnya pengurus-pengurus wisma teluk bayur sudah melanggar kesepakatan bersama pada bulan April 2020 lalu, agar menutup aktivitas tersebut. Untuk sosialisasi dan berita acara pun sudah diberikan.
“Kami minta untuk mami dan papi yang mempekerjakan PSK agar memulangkan mereka ke daerah asal dan tidak mempekerjakan lagi sebagai PSK. Apabila ini dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sekda.
Sekda menyebutkan, seharusnya lokalisasi Teluk Bayur sudah tutup dan tidak beroperasi kembali. Kemudian para PSK di giring ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pendataan, peringatan dan motivasi.
” Mereka menandatangani pernyataan akan dikembalikan oleh pemilik wisma untuk kembali sendiri ke daerah asal, tidak bekerja lagi sebagai PSK di Kota Pangkalpinang, wisma tersebut harus tutup. Apabila masih melakukan kegiatan yang sama akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ucap Sekda.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi mengatakan, kegiatan bersama tim gabungan juha dilakukan sebagai langkah dalam penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.
Selain itu kata dia, dalam giat ini polisi juga menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penyakit masyarakat.
“Dalam giat ini sebanyak 102 perempuan pekerja hiburan malam dan 13 mucikari dilokasi teluk bayur terjaring razia,” ungkap Kabag Ops.
Ia menyebut sebelumnya Pemkot Pangkalpinang pada bulan April 2020 lalu sudah melakukan kesepakatan bersama dengan pemilik wisma teluk bayur agar untuk menutup aktivitas ditempat tersebut. Namun, hingga sampai saat ini jumlah penghuni yang bekerja di wisma-wisma teluk bayur semakin hari semakin bertambah.
“Terkait ini, semua pekerja sudah didata oleh Dinas Sosial kemudian Pemkot memberikan limit waktu sampai dengan 1 minggu . Kedepan pekerja-pekerja ini segera dipulangkan kedaerah masing-maaing ,” jelasnya. (Azan)