PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, telah mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.
Terhadap perkara pidana yg dilakukan oleh Tersangka Faizal Bin Ahmad Dullah yang melanggar pasal 36 UU Fidusia dan atau Pasal 372 KUHP. Rabu, (23/9/2020).
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Diketahui, saat ini Kepala Kejaksaaan Negeri Pangkalpinang, Ari Prioagung tertanggal 21 September 2020 telah mengeluarkan Penetapan SKP2 Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Upaya penyelesaian perkara ini mendorong dilaksanakannya, penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif sebagai suatu bentuk respon atas rasa keadilan yg dirasakan oleh masyarakat,”ujarnya.
Adapun alasan, penghentian penuntutan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang dikarenakan Tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana. Kemudian tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
” Tersangka telah menyerahkan barang bukti yang diperoleh dari tindak pidana, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula, telah ada kesempatan perdamaian antara korban dan tersangka ditahap penyidikan, korban dan tersangka telah membuat kesepakatan perdamaian secara tertulis didepan penuntut umum, dan korban Merespon dengan positif,” kata Kajari.
Lanjutnya, maka sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No 15 tahun 2020, sangatlah memberikan ruang keadilan bagi pihak-pihak, yang berperkara.
Kemudian, upaya perdamaian yg telah selesai dilaksanakan tersebut menjadi alasan yang kuat bagi penuntut umum, untuk dapat menghentikan perkara tanpa melewati proses penuntutan di pengadilan.
Setelah mendapatkan persetujuan penghentian dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kep Bangka Belitung terhitung tanggal 18 Sept 2020, maka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah mengeluarkan Penetapan SKP2 berdasarkan keadilan Restoratif Justice, dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut.
Sementara itu, Faizal mengucapkan banyak terimakasih atas dukungan pihak Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, yang telah menghentikan kasus fidusia ini.
“Kami selaku tersangka dalam kasus ini mendapat kepastian hukum tetap dan telah menghentikan penuntutan dan kasus ini pertama kalinya. Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Kejaksaan Negeri kota Pangkalpinang dan pihak yang terkait,”ungkapnya