Lugas dan Berimbang

Polsek Pangkalan Baru Terapkan Sanksi Sosial pada Operasi Yustisi

0 419

BANGKA TENGAH — Personil Polsek Pangkalan Baru Polres Pangkalpinang, menggelar giat imbangan Ops Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, di sepanjang ruas Jalan Desa Padang Baru dan Jalan Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Rabu (16/9/2020).

Sebelum melaksanakan Ops Yustisi, penegakan prokes Covid- 19, personil gabungan Polsek dan Pol PP Kecamatan Pangkalanbaru, melaksanakan apel kesiapan pukul 20.30 WIB yang dipimpin oleh Kapolsek Pangkalanbaru, AKP Robby Ansyari S.iK di halaman apel Mako Polsek.

Dalam kegiatan tersebut Akp Robby menjelaskan Sop penindakan penegakan prokes Covid-19 mengacu kepada peraturan walikota no 49 tahun 2020, yang dilakukan personil gabungan dilapangan apabila menemukan masyarakat yang tidak memakai masker adalah sanksi teguran, tertulis dan lisan.

“Masih ada masyarakat yang ditemukan membawa masker namun tidak di pakai, dalam berkendara maupun yang sedang melaksanakan aktivitas di luar rumah oleh Tim gabungan dan langsung di lakukan penegakan sanksi berupa teguran tertulis dan lisan”, ungkap AKP Robby.

Kemudian, Kabag Ops AKP Johan Wahyudi SH seizin Kapolres Pangkalpinang menjelaskan, Operasi Yustisi ini terus di lakukan oleh jajaran polsek polsek yang berada di wilhuk Polres Pangkalpinang siang maupun malam.

Dasar dari operasi yustisi penegakan prokes ini peraturan walikota no 49 tahun 2020.
Masyarakat yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi tertulis dan teguran, dan sanksi tertulis, seperti mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan sanksi teguran seperti menghapal pancasila dan menyanyikan lagu indonesia raya dan lainnya.

“Harapan kami masyarakat akan selalu mengedapankan protokol kesehatan dengan cara memakai masker di luar rumah dan menjalankan aktivas, bersama kita meminimalisir penyebaran dan memutuskan mata rantai Covid-19”,tambahnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.