PANGKALPINANG — Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh rekan bisnis berinisial DV, dengan korban RS (25) warga Koba, Bangka Tengah saat ini telah masuk laporan di Polda Babel.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban RS, Widodo saat mengelar konfrensi pers bersama awak media di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Senin (17/08)
“Kita sudah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Babel dengan laporan polisi Nomor : STPL/B-774/VII/2020/Babel/SPKT. Kami minta pelaku DV diberikan tindakan tegas dan diproses secara hukum yang berlaku. ” kata Widodo.
Ia menjelaskan, awal mula terjadinya penganiayaan yang dilakukan pelaku DV terhadap korban RS (25) gara-gara masalah hasil penjualan timah yang mengalami kerugian.
“Dalam kerjasama jual beli bijih timah ini, Pelaku juga mendapatkan fee dan bagi hasil dari kerjasama penjualan timah tersebut. Namun karena saat itu korban menjelaskan bahwa bisnis mereka rugi, terjadilah cekcok antara pelaku dan korban. Sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan di rumah kakak ipar korban pada Sabtu (15/08) sekira pukul 14.00 wib,” jelasnya.
“Saat itu korban dipukul dengan menggunakan vape dan ditendang berulang kali hingga mengalami luka memar dan luka jahitan di bagian kepala dan menjalani rawat inap di RSUD Depati Hamzah kota Pangkalpinang,” ujarnya menambahkan.