PANGKALPINANG–Tim Gabungan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Pemkot Pangkalpinang, memberikan imbauan kepada pemilik kafe dan rumah makan untuk membatasi jam operasional, demi pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Pangkalpinang.
“Malam ini Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Pemkot Pangkalpinang baik itu dari Polres Pangkalpinang dan Kodim 0413/BKA sengaja turun kelapangan untuk mengecek secara langsung dan memberikan teguran kepada pemilik restoran dan rumah makan yang masih belum tutup pada jam 20:00 wib malam,” kata Sekda Kota Pangkalpinang sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas, Radmida Dawam, Selasa, (24/3/2020) malam.
Sekda Kota Pangkalpinang ini juga menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan merupakan maklumat dari Kapolri dan juga berdasarkan surat edaran dari Walikota Pangkalpinang maupun Gubernur Babel.
“Tadi saya menyarankan kepada pemilik rumah makan tersebut diupayakan yang belanja itu dibawa pulang saja. Tapi 20.00 WIB harus tutup, atau melalui Go Food,” ucap Radmida.
Radmida juga mengajak, seluruh masyarakat khususnya Kota Pangkalpinang dan Bangka Belitung pada umumnya untuk bersama sama melakukan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid -19.
“Virus Corona atau Covid-19 bukan hanya dirasakan oleh warga Indonesia melainkan ini dirasakan oleh seluruh masyarakat di dunia,” tukasnya.