PANGKALPINANG— Mencegah penyebaran virus corona di tempat berkumpulnya orang secara langsung, Panti Pijat dan Spa di Kota Pangkalpinang dipastikan tidak akan beroperasi alias ditutup.
Sekda Kota Pangkalpinang Radmida Dawam, menyatakan tempat tersebut tidak boleh beraktivitas selama 24 jam. Berbeda dengan restoran atau rumah makan, yang masih dibatasi jam operasionalnya.
“Kalau panti pijat dan spa itu tutup, dari pagi sampai malam harus tutup,” ungkapnya, Selasa (24/3/2020).
Menurut Sekda, yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Pangkalpinang, jenis usaha tersebut lantaran akan berinteraksi atau kontak secara langsung.
Sehingga dilakukan langkah preventif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap jenis usaha tersebut.
“Itu kan berinteraksi langsung kan. Iya, harus tutup hal-hal yang seperti itu,” tegasnya.