PANGKALPINANG — Dalam upaya pencegahan dan penyebaran virus corona (Covid-19), Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil merumahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Walikota Pangkalpinang Nomor : 800/038/BKPSDMD/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegaham Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota Pangkalpinang.
” Insya Allah mulai hari Senin tanggal 23 sampai 31 Maret PHL maupun ASN Pemkot kami akan merumahkan atau meliburkan. Dan itu berdasarkan hasil kesepakatan rapat, “kata walikota yang akrab disapa Molen ini. Jumat (21/03/20).
Sesuai dengan hasil rapat kami ASN, PHL akan dirumahkan kecuali yang pelayanan dan standby eselon II dan III.
Molen menyebutkan, sesuai dengan hasil rapat untuk Eselon II dan III tetap bekerja sedangkan bagian pelayanan umum masih tetap bekerja dalam membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selama 14 hari Itu kita sesuai dengan anjuran WHO untuk memutus mata rantai virus ini,jadi kita putuskan selama meruhmahkan 14 hari,” ucapnya.