PANGKALPINANG, BABELREVIEW.CO.ID — Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Zulfriady mengatakan, pihaknya akan mengawasi penggunaan dana BOS agar tepat sasaran.
“Dana BOS digunakan untuk operasional siswa dan sekolah untuk menunjang perkembangan anak didik kita,” katanya. Kamis, (5/3/2020).
Terkait dana BOS dapat digunakan membayar gaji honorer, DPRD Kota Pangkalpinang mendukung karena sesuai juknis dan aturan Kemendikbud.
” Yang jelas guru honorer tidak boleh dibiayai dari komite sekolah, kalau dari dana BOS silahkan karena sudah ada aturannya,” ucap Zulfriady.
Tak hanya itu, terkait adanya pungutan liar di sekolah, pihaknya meminta untuk dihilangkan.
“Tidak boleh membentuk paguyuban- paguyuban, karena dasar hukumnya tidak jelas, yang ada dasar hukum hanya komite berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, jadi tidak ada komite lain,” jelasnya.
Zulfriady juga berharap,dana BOS dapat digunakan sebenarnya sesuai aturan sesuai dengan aturan sesuai juknis dan digunakan sebenarnya.
” Tolonglah digunakan sesuai aturan dan terus berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang. Untuk pengawasan dana BOS biasanya dilakukan komite sekolah dan tim monotoring dari diknas. Penggunaan dana BOS harus diketahui komite, jadi artinya komite harus aktif,” ucapnya.