Jakarta – Akhirnya, setelah berjuang sejak tahun 2018, TORA (Tanah objek Reforma Agraria) Kabupaten Bangka disetujui kementrian Agraria ketika rapat koordinasi diselenggarakan di kementrian Agraria, Senin (05/07/2019)
Ajuan TORA Pemkab Bangka diajukan 18 Oktober 2018 ini seluas 1.450 hektar. Dari ajuan tanah seluas itu, hanya disetujui 680,04 hektar di tahun 2019.
” Persetujuan TORA (tanah objek reforma agraria) kita di kabupaten Bangka seluas 680, 04 hektar, alhamdulillah,”kata bupati Bangka Mulkan SH melalui whats up singkat.
1.450 hektar tersebut tersebar di delapan kecamatan dan pula yang disetujui pun demikian di delapan kecamatan.
Memang sejak tahun kemarin Bupati Bangka dengan giat terus mendatangi kementrian satu ke kementrian lain demi adanya kucuran pusat ke Pemkab Bangka.
Jerih payah ini tak pernah terhenti meski terkadang, dia harus dihadapkan pulang dengan tangan hampa. Tora ini pun salah satu jerih payah Bupati Bangka langsung.
“Dan nanti ini akan diserahkan langsung oleh pak presiden kepada masyarakat yang mendapat sertifikat tora ini, “ungkapnya.
Meski belum disetujui seluruh permohonan, tak kenal lelah tahun ini pun kembali Pemkab Bangka yang langsung diurus Bupati Bangka mengajukan sisanya.
“Dan tahun ini kita akan mengajukan kembali sisa dari pengajuan dari tahun 2018 dan pengajuan hutan produksi konversi yang tidak produktif lagi untum dijadikan lahan lahan pertanian kabupaten Bangka dan program program nasional, “jelasnya lagi.
Sisa tahun 2018 yang belum disetujui pemerintah pusat terhadap usulan di tahun 2019 akan diajukan lagi tahun 2019.
“Diantaranya 450 hektar desa Tanah bawah, 12 hektar TPA Kenanga, SDN Mapur, kawasan wisata Matras 27, 3 hektr sebagai sarana olah raga dan TPA Nurul Iman desa Air Buluh kecamatan Riau silip. “ini yang akan kita usulkan untuk tahun 2019,” Demikian Bupati Bangka, Mulkan SH MH.
Tini, salah satu warga yang ditemui merasa lega dan bahagia atas telah disetujuinya oleh pemerintah pusat terhadap tanah objek reforma Agraria ini.
Karena, dia bisa berkebun dan membangun rumah tanpa adanya lagi rasa keragu – raguan kepemilikan tanah yang dikuasai atau yang di dudukinya sudah legal.
Bupati pun ber harap masyarkat kabupaten Bangka bisa merasa bahagia atas telah di setujui nya oleh pemerintah pusat terhadap tanah objek reforma agraria(TORA) yg di usulkan pemerintah Kabupaten Bangka pd tgl 18 oktober 2018 seluas 1.450 ha di setujui 680.04 ha sehingga masyarakat telah bisa memiliki lahan atau tanah yang diduduki masyarakat secara legal tanpa ada rasa keragu- raguan lagi atas kepemilikan tanah. (Red1)