Lugas dan Berimbang

Pemkot Pangkalpinang Bebaskan 41 Hektar Lahan RTH

0 476

SATUARAHNEWS.COM, PANGKALPINANG— Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang telah menyerahkan 41 hektar lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terkait permasalahan Hutan Kota di Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang

Forkompinda sepakat luasan Hutan Kota berdasarkan keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor 305/KEP/BLH/2009, tanggal 17 September 2009 tentang penetapan Hutan Kota Tuatunu.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Walikota Pangkalpinang, Maulana Aklil atau Molen di hadapan masyarakat setempat di Masjid Raya Tuatunu, Selasa (9/7/2019).

“Setelah sekian lama permasalahan hutan kota ini tidak terselesaikan di PR kan nggak selesai-selesai, namun Alhamdulillah dengan segala pertimbangan dan sesuai aturan yang berlaku dan kami sudah mengkaji ini dengan baik. Insyaallah mudah-mudahan tidak menyalahi aturan,” imbuhnya.

Keputusan itu diantaranya, Ruang Terbuka Hijau yang berada di Tuatunu tersebut seluas 101 hektar, sehingga 60 hektar yang bersertifikat menjadi milik pemerintah.

Sementara untuk 41 hektar sisanya diserahkan kepada masyarakat dan menjadi hak milik masyarakat yang berhak sebagaimana menurut hukum yang berlaku.

“Boleh mereka gunakan untuk aktivitas sehari-hari bercocok tanam dan sebagainya, tetapi statusnya tetap RTH. Harapan saya mudah-mudahan masyarakat Tuatunu bisa mempergunakan tanah ini sebaik-baiknya,” kata Molen. (Red1)

Leave A Reply

Your email address will not be published.