SATUARAHNEWS.COM, PANGKALPINANG— Beredarnya vidio pelecehan Surah Ad-Duha dimedia sosial beberapa hari lalu, membuat masyarakat di Bangka Belitung resah dan geram atas tindakan tindakan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Dirkrimsus Polda Babel, telah menetapkan Daud Rafles (25) warga desa Sekar Biru, kecamatan Parittiga kabupaten Bangka Barat sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Selasa (9/4/2019).
Ketua MUI Bangka Belitung, Jayadi Hamzah mengatakan, vidio tersebut terindikasi ada unsur penistaan surah Al-Quran didalamnya.
“Secara umum saya melihat, memang adanya penyalahan dan pelecehan surat Al-Quran surah Ad- Duha, dalam hadis disebutkan fiskutilhuro atau menyalahi bacaan, akan tetapi kita akan tetap meneliti, melihat refrensi-refrensi terkait unsur penistaan agama”, kata Ketua MUI Babel saat konfrensi pers di Mapolda Babel. Selasa, (9/4/19)
Menurutnya, dalam kasus ini Polda Babel diharapkan transparan dan objektif dalam menangani kasus ini.
“Memang kasus ini tidak mudah, namun ketika MUI diminta menjadi ahli untuk menjelaskan adanya penistaan agama atau tidak, maka kita akan lakukan sidang dan kita teliti terlebih dahulu”, ujarnya.
Atas kejadian tersebut, MUI Babel mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian
“Saya harap masyarakat dan Ormas untuk menyikapi persoalan ini dengan bijak, apalagi situasi menjelang pemilu nanti, kita butuh ketenangan dan jangan sampai terprovokasi, mari kita sikapi persoalaan ini dengan bijak”, kata Ketua MUI Babel.