PANGKALPINANG – Wakil Gubernur (Wagub) Kepuluan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah, untuk sekian kalinya kembali mengingatkan kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel untuk menjaga netralitas jelang Pemilu Tahun 2019.
“Seluluruh ASN sudah mengikrarkan atau sudah menyampaikan ikrarnya,” kata Wagub, di ruang rapat kerjanya, Lantai I Kantor Gubernur Babel, Kamis (5/4/2019) sore.
Diharapkan Wagub, seluruh ASN yang telah membacakan ikrarnya mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang telah ada.
“Secara keseluruhan bahwa mereka (ASN) akan mematuhi “Roll Of The Games” yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan,” ujar Wagub.
Wagub Abdul Fatah menegaskan, apabila nanti ada laporan ASN terlibat, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang ada.
“Jika ada, kita akan kita terima melalui mekanisme, dan kemudian ternyata hal ini terjadi, kemudian di bawa ke Bawaslu, dan Bawaslu melakukan kordinasi dengan kita, maka kita akan lakukan sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas Wagub.
Sebelumnya, Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Babel membacakan sebanyak 6 Poin Ikrar Pernyataan sikap terhadap Pemilu dan Pilpres Serentak 2019.
Pembacaan Ikrar dihadapan Wagub Abdul Fatah, disela-sela pelaksanaan Upacara Bendera Mingguan di Halaman Kantor Gubernur Babel, di Air Itam Pangkalpinang, Senin (1/4/2019) pagi itu, di pimpin Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Yuliswan.
Ikrar yang dibacakan tersebut, meliputi: 1) Mendukung suksesnya Pemilu dan Pilpres serentak Tahun 2019 demi terwujudnya sistem Pemerintahan Presidensil yang semakin efektif berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; 2) Menolak segala bentuk kampanye yang bermuatan kebencian, fitnah dan ujaran yang bermuatan SARA serta hoax; 3) Mendukung serta mendorong kampanye yang bermartabat dan beretika, serta lebih mengedepankan adu program-adu konsep- adu gagasan sebagai bagian dari pendidikan politik yang bermartabat.
Poin 4) Menjaga netralitas dan profesionalitas ASN dalam menyalurkan hak dan kewajiban politiknya secara bertanggung jawab; 5) Mengajak Seluruh Warga Negara Republik Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya secara demokratis pada tanggal 17 April 2019, demi terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan untuk 5 tahun ke depan, serta terwujudnya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat Indonesia, serta; 6) Mendukung tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila – UUD 1945 – Bhineka Tunggal Ika. (red)