SATUARAHNEWS, PANGKALPINANG— Wali Kota Pangkalpinang H. Maulan Aklil beserta Pejabat Eselon II, Kepala OPD, Camat dan Lurah di Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan tes urine. Hasilnya semua negatif narkoba.
Tes urine dilaksanakan pagi ini Senin (14/1/2019) bersamaan dengan acara Sosialisasi Sismonev Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional 2018-2019 dan Program Kelurahan Bersinar di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
“Hari ini kami melakukan tes urine narkoba untuk pejabat, alhamdulillah hasilnya negatif. Artinya bahwa kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kita harus cegah dan berantas narkoba,”kata Wali Kota.
“Kami tegaskan tidak ada pejabat di Pemerintah Kota Pangkalpinang ini yang memakai narkoba,”tegasnya.
Dilanjutkannya, tes urine ini akan dilakukan juga pada seluruh pegawai PNS dan non PNS di Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Wali Kota menyatakan Pemerintah Kota Pangkalpinang dan BNN Kota Pangkalpinang bersunguh-sungguh dalam mengatasi bahaya narkoba. Dia sangat intens mencegah dan memberantas narkoba karena jangan sampai narkoba merusak generasi masyarakat Pangkalpinang.
Wali Kota akan berupaya menganggarkan untuk tes urine di seluruh OPD sesuai dengan kemampuan anggaran Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Kami akan berupaya sedapat mungkin sesuai kemampuan penganggaran kita terkait tes narkoba ini. Kita berharap ini bisa dianggarkan,”harapnya.
Terkait dengan pegawai Pemerintah Kota Pangkalpinang yang terjerat kasus narkoba, Wali Kota menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan. Saat ini satu orang sudah diberhentikan dan dua orang lagi sedang menunggu keputusan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang Ichlas Gunawan dalam paparannya menyampaikan bahwa ada 17.496 orang pengguna narkoba di Bangka Belitung.Masalah terbesar yang harus diperangi dalam pemberantasan narkoba adalah ketidakpedulian.
“Ketidakpedulian ini adalah masalah terbesar kita,”katanya.
Dijelaskannya, munculnya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional 2018-2019 disebabkan oleh kurangnya kepedulian masyarakat.
Ichlas mengungkapkan narkoba yang beredar di Pangkalpinang berasal dari Jakarta, Aceh, Medan, Kalimantan dan Palembang. Salah satu modus pengiriman barang terlarang ini adalah melalui jasa pengiriman. BNN Kota Pangkalpinang dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pangkalpinang telah berencana untuk mengumpulkan para pemilik jasa pengiriman yang ada di Kota Pangkalpinang untuk diberikan arahan terkait masalah narkoba ini.
“Waspada kalau bapak ibu menerima paket yang tidak jelas. Masuk paket yang kita tidak tahu, tapi kita sudah terima, bahaya ini! Kalau dia COD kami, maka kami tangkap. Jangan diterima kalau memang merasa tidak pernah memesan paket,”tegasnya.
Ichlas juga menyampaikan bahwa BNN Kota Pangkalpinang dan dengan Dinas kesehatan Kota Pangkalpinang telah bekerjasama dalam merehabilitasi pengguna narkoba.
“Semua puskesmas yang ada di Kota Pangkalpinang sudah bisa memberikan layanan rehabilitasi dan gratis,”ungkapnya. (*)