Kuasa Hukum Hendro dan Harianto Tolak BAP, Nilai Ada Cacat Formil dalam Kasus Korupsi Timah Basel

 

PANGKALPINANG – Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola pertimahan di Kabupaten Bangka Selatan masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang. Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Hendro dan Harianto, Zul Armain, mempersoalkan keabsahan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilainya mengandung cacat formil.

Zul Armain mengungkapkan, keberatan tersebut didasarkan pada perbedaan waktu antara pemeriksaan kliennya dengan penerbitan surat perintah penyidikan. Menurutnya, berdasarkan dokumen yang telah dipelajari, pemeriksaan terhadap kliennya tercatat berlangsung pada 7 Mei 2025, sedangkan surat perintah yang menjadi dasar proses penyidikan disebut terbit pada Februari 2026.

“Kami menganggap bahwa berita acara pemeriksaan itu mengandung cacat formil. Saya menolak berita acara itu karena setelah saya pelajari, ternyata dia diperiksa dulu, baru ditetapkan belakangan,” ujar Zul Armain.

Ia menilai, secara prosedural, surat perintah penyidikan seharusnya terbit terlebih dahulu sebelum pemeriksaan dilakukan sesuai dengan kedudukan dan status hukum pihak yang diperiksa. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar administrasi penyidikan yang digunakan dalam perkara tersebut.

“Harusnya surat perintah dulu, baru pemeriksaan, kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Meski mengajukan keberatan terhadap BAP, Zul Armain menyatakan pihaknya masih akan mencermati perkembangan persidangan, terutama keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Dalam pemeriksaan saksi selama dua hari terakhir, ia menilai keterangan Apit Renaldi dan saksi lainnya belum menunjukkan keterkaitan langsung dengan kliennya, khususnya Hendro.

“Dua orang saksi ini, terus terang, untuk Pak Hendro sama sekali tidak bersinggungan,” ungkap Zul Armain.

Pihaknya akan menunggu pemeriksaan saksi berikutnya untuk melihat sejauh mana keterangan yang disampaikan di persidangan berkaitan dengan peran dan keterlibatan kedua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertimahan di Bangka Selatan.

Keberatan yang disampaikan kuasa hukum tersebut menjadi bagian dari dinamika pembuktian di persidangan. Penilaian mengenai keabsahan BAP serta kekuatan keterangan saksi akan bergantung pada pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

 

 

Comments (0)
Add Comment