PANGKALPINANG — Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022 kembali mengungkap fakta terkait mekanisme kemitraan usaha pertambangan.
Dalam sidang yang menghadirkan enam terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menghadirkan lima saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.
JPU menilai keterangan para saksi memperjelas regulasi mengenai perizinan, persyaratan kemitraan, hingga mekanisme kegiatan yang diperbolehkan berdasarkan persetujuan Kementerian ESDM.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan, Jeri Kurniawan, mengatakan dari persidangan terungkap bahwa status sebagai mitra usaha harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.
“Untuk menjadi mitra usaha itu harus ada persetujuan Menteri. Kemudian terkait dengan kemitraan yang sudah mendapat persetujuan Menteri tersebut, kegiatannya yang diperbolehkan adalah kegiatan penggalian endapan mineral aluvial,” kata Jeri.
Namun, menurut Jeri, fakta persidangan kemudian menunjukkan adanya perbedaan antara kegiatan yang dilakukan para mitra dengan kegiatan kemitraan yang disetujui Kementerian ESDM.
Jeri menyebut berdasarkan keterangan saksi, kegiatan penambangan yang dilakukan para mitra bukan merupakan kegiatan kemitraan sebagaimana yang mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM.
“Kita tanyakan terhadap fakta yang sudah kita temukan di penyidikan, bahwa memang kegiatan yang dilaksanakan oleh para mitra ini adalah kegiatan penambangan itu sendiri. Yang dijelaskan juga oleh saksi bahwa kegiatan penambangan itu bukan merupakan kegiatan kemitraan yang disetujui oleh pihak Kementerian ESDM,” ujarnya.
Selain itu Jeri mengungkapkan , di fakta persidangan para saksi dari kementrian ESDM juga menyampaikan bahwa para Mitra ini tidak di benarkan menjual hasil tambang berupa biji timah kepada pemilik IUP.
Menurut Jeri, keterangan lima saksi dari Kementerian ESDM tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, khususnya untuk menjelaskan batasan dan mekanisme kemitraan dalam kegiatan pertambangan.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung Senin dengan menghadirkan dua orang saksi.
Jeri mengatakan majelis hakim untuk sementara mengagendakan dua saksi, mengingat seluruh 11 terdakwa akan menjalani persidangan secara bersamaan pada agenda tersebut.
“Tadi diagendakan oleh majelis sebanyak dua orang saja terlebih dahulu, karena untuk 11 terdakwa kita sidangkan di hari Senin secara bersamaan,” kata Jeri.