Polresta Pangkalpinang Tertibkan Tambang Timah Ilegal di DAS Rangkui Sungai Asin

 

PANGKALPINANG — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polresta Pangkalpinang menertibkan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Rangkui, Sungai Asin, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Rabu (26/8/2026).

Penertiban tersebut dilakukan menyusul adanya pengaduan dari masyarakat, khususnya nelayan dan warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan tersebut.

Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang, AKP Irwan Haryadi, SH, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang yang dinilai telah mengganggu kegiatan warga dan nelayan di sekitar DAS Rangkui.

“Penertiban ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas penambangan timah ilegal di sekitar DAS Rangkui Sungai Asin,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, keberadaan aktivitas tambang tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat nelayan, tetapi juga dikeluhkan karena menyebabkan kondisi aliran sungai menjadi dangkal serta menimbulkan kebisingan dari mesin tambang.

“Dari pengaduan yang kami terima, aktivitas tersebut mengganggu kegiatan masyarakat nelayan, membuat DAS menjadi dangkal, dan suara mesin tambang juga mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi,” katanya.

Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, personel Sat Polairud Polresta Pangkalpinang menemukan satu unit ponton atau peralatan tambang timah jenis sebu/tungau yang sedang beroperasi.

Saat petugas melakukan penertiban, para pekerja tambang langsung melarikan diri dari lokasi.

Meski para pekerja berhasil kabur, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut.

Barang yang diamankan berupa satu unit mesin Robin warna merah merek Pro Quip Rato, satu buah besi rajuk, dua buah karpet, satu buah selang monitor warna putih, serta satu buah selang spiral warna biru.

“Barang-barang yang ditemukan di lokasi sudah kami amankan dan dibawa ke Kantor Sat Polairud Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” ungkap Irwan.

Irwan menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi dan pengaduan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah perairan dan DAS yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat lainnya maupun berdampak terhadap lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Kegiatan penertiban berlangsung aman, lancar dan terkendali. Setelah dilakukan penertiban, situasi di sekitar lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

Comments (0)
Add Comment