Heboh Napi tipikor di luar lapas, Ternyata Jalani program asimilasi pelayanan kerja sosial di klinik Rutan Muntok

MENTOK – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok memberikan klarifikasi terkait keberadaan salah satu warga binaan, yudi Wijaya yang terlihat berada di luar Rutan.

Pihak Rutan Mentok memastikan keberadaan Yudi di luar Rutan bukan karena melarikan diri maupun keluar tanpa izin, melainkan bagian dari program asimilasi dan pembinaan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan pemasyarakatan.

Karutan Mentok, Andri Ferly, menegaskan Yudi saat ini menjalani program asimilasi sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

“Yang bersangkutan sedang menjalani program asimilasi. Itu merupakan proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan,” ujar Andri, Senin (10/8/2026).

Menurut Andri, asimilasi merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian hak tersebut tetap melalui persyaratan serta evaluasi terhadap perilaku dan perkembangan warga binaan selama menjalani masa pidana.

Warga binaan yang memperoleh program asimilasi juga tetap memiliki kewajiban menaati aturan serta menjalani mekanisme pengawasan yang ditetapkan petugas pemasyarakatan.

Pihak Rutan Mentok menyebut hak-hak warga binaan antara lain remisi, asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), serta hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Salah satu persyaratan penting dalam pemberian hak tersebut adalah warga binaan harus menunjukkan perilaku baik serta perkembangan ke arah yang lebih baik selama menjalani pembinaan,” kata Andri.

Terkait aktivitas Yudi di kediamannya yang sebelumnya menjadi sorotan, Rutan Mentok meminta masyarakat melihat keberadaan tersebut dalam konteks program asimilasi yang tengah dijalankan.

Termasuk aktivitas Yudi yang berkaitan dengan persiapan pesanan kue untuk kegiatan senam Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) yang dimotori Klinik Pratama Armelia Rutan Mentok bersama BPJS.

Pihak Rutan menjelaskan, Yudi ditempatkan dalam program asimilasi kerja sosial untuk membantu kegiatan pelayanan klinik dan program ketahanan pangan yang ada di Rutan Mentok.

Dalam pelaksanaannya, Yudi juga disebut beberapa kali mendapat pengawalan petugas ketika membantu mengambil bantuan obat bagi warga binaan dari Dinas Kesehatan Bangka Barat.

Menurut Rutan Mentok, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial untuk membangun kembali kepercayaan diri warga binaan sekaligus mempersiapkan mereka agar dapat kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

Selain program asimilasi di luar tembok Rutan, Rutan Mentok juga memiliki sejumlah kegiatan pembinaan melalui Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Program tersebut meliputi kegiatan ketahanan pangan, seperti peternakan ayam petelur, perkebunan, hingga pelayanan kesehatan melalui Klinik Pratama Armelia Rutan Mentok.

Berbagai kegiatan tersebut diarahkan untuk memberikan keterampilan dan pengalaman kerja kepada warga binaan sehingga mereka memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.

Klinik Pratama Armelia Rutan Mentok juga menjadi salah satu sarana pembinaan. Klinik tersebut memberikan pelayanan kesehatan bagi warga binaan dan dapat memberikan pelayanan kepada keluarga warga binaan maupun masyarakat umum sesuai ketentuan setelah memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS.

Rutan Mentok menegaskan seluruh kegiatan pembinaan dan asimilasi tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme pengawasan terhadap warga binaan yang menjalani aktivitas di luar Rutan.

Program tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Rutan Mentok terhadap arah kebijakan pemasyarakatan, termasuk pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam bidang ketahanan pangan dan kesehatan.

Pihak Rutan Mentok berharap klarifikasi ini dapat mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait keberadaan warga binaan di luar Rutan.

Rutan Mentok juga memastikan pelaksanaan program pembinaan dilakukan secara profesional, transparan dan terukur serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat diimbau tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap keberadaan maupun aktivitas warga binaan di luar Rutan sebelum memperoleh informasi secara utuh dari pihak yang berwenang.

“Program pembinaan dan pemberian hak-hak warga binaan dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Setiap warga binaan yang mendapatkan hak tersebut tetap memiliki kewajiban menaati aturan dan mengikuti mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan,” ujar Andri.

 

Comments (0)
Add Comment