Satuarahnews.com- Aksi unjuk rasa mengatasnamakan masyarakat penambang terjadi di Kantor PT. Timah dan GBT di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Jumat (07/08/2026).
Aksi ini diketahui dilatarbelakangi atas tindak lanjut dari seruan aksi unjuk rasa terkait pembelian bijih timah di Kabupaten Belitung Timur.
Dari informasi yang diterima, kejadian dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Massa bergerak menuju Kantor PT. Timah yang berada di kawasan Pasar Lenggang, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung.
Setiba disana, massa aksi memaksa masuk ke dalam area kantor dan mulai melakukan aksi di sekitar Kantor PT. Timah dan Kantor Wasprod PT. Timah.
Namun demikian, aksi unras sempat mereda usai pihak dari Polres Belitung Timur tiba dilokasi dan bertemu para aksi massa. Disana, para aksi massa menyampaikan tuntutan yang menginginkan pertemuan dengan pihak PT TIMAH.
Dari pantauan dilokasi, masyarakat menuntut adanya kenaikan harga pembelian bijih timah di Kabupaten Belitung Timur serta meminta agar meja goyang selain mitra PT. Timah atau kolektor dapat membeli bijih timah dari masyarakat.
Meskipun sudah menyampaikan tuntutan, massa masih menunggu kehadiran pihak PT Timah untuk menyampaikan dan mendengarkan tuntutan tersebut.
Namun karena tak kunjung hadir, massa akhirnya kembali memasuki gedung PT. Timah dan mulai melakukan aksi perusakan bangunan dan beberapa kendaraan milik PT. Timah
Setelah dilokasi pertama, aksi massa berlanjut ke Gudang Bijih Timah (GBT) yang berjarak sekitar 300 meter dari kantor PT. Timah. Disana, massa juga melakukan aksi perusakan di halaman Gudang.
Sekitar pukul 14.00 Wib, perwakilan PT Timah tiba dilokasi dan menerima tuntutan massa dan dilakukan penandatanganan kedua pihak.
Adapun hasil kesepakatan yakni Pihak PT Timah dengan ini menyatakan dengan Resmi Bahwa Timah dengan SN 72 dinaikkan Harga yang semula dari Rp. 170.000 Menjadi Rp. 200.000 terhitung mulai Besok hari.
Selain itu, PT. Timah mengharapkan Meja Goyang diluar Mitra PT Timah untuk beroperasi dan menjalankan Kegiatannya seperti Biasa.
Massa unras akhirnya meninggalkan lokasi unras setelah ada kesepakatan dan penandatanganan antara perwakilan PT Timah dengan perwakilan warga terkait harga timah yang sudah disepakati bersama.
Sementara itu, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Viktor T Sihombing menyoroti insiden unjuk rasa di Kantor Unit PT Timah Tbk di Kabupaten Beltim.
“Menyampaikan pendapat di muka umum hal yang wajar dan baik karena dilindungi undang-undang (UU) dan hak demokrasi masyarakat. Namun, kita mengimbau supaya dalam penyampaian sebaiknya sampaikan dengan cara-cara yang baik juga. Supaya apa yang menjadi aspirasi mereka bisa ditanggapi dengan benar,”kata Viktor kepada wartawan di Beltim, Sabtu (8/8/2026) kemarin.
Namun, jika menyampaikan aspirasi tidak sesuai dengan perundang-undangan akan ada konsekuensi hukum. Apalagi ada perusakan hingga pembakaran.
“Kami mengimbau dari sisi keamanan sebaiknya proses-proses yang menimbulkan kekerasan, tindak pidana apalagi kemarin ada pembakaran itu dihindari. Karena ada aturan hukum yang berlaku disana,”tegasnya.
“Sebagai aparat penegak hukum kami akan menindaklanjutinya dan mengumpulkan bukti-bukti, siapa saja yang dianggap terlibat akan mendapatkan konsekuensi hukumnya,”tegasnya kembali.
Ia berharap peristiwa serupa tidak akan pernah kembali terjadi di wilayah Bangka Belitung. Menurut Viktor, masyarakat Babel terkenal dengan masyarakat damai.
“Jadi diharapkan, mungkin kedepannya peristiwa ini sebaiknya tidak terjadi lagi. Masyarakat Bangka Belitung terkenal dengan masyarakat yang damai, tolong dijaga. Paling tidak kita bisa mengantisipasi masyarakat-masyarakat yang dari luar, yang mungkin mencoba,”tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Operasi PT Timah Tbk Handy Geniardi mengatakan pihaknya akan membuat laporan polisi soal pengerukan hingga pembakaran yang terjadi di kantor unitnya di Beltim.
“Kami sudah serahkan, nanti membuat laporan kepolisian disampaikan bahwa kami mendapatkan kondisi ini, itu nanti akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,”katanya singkat kepada wartawan saat ditanya terkait kerusakan fasilitas perusahaan.