56 ASN di Basel Pensiun 

SATUARAHNEWS – Sebanyak 56 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) sepanjang tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, 48 orang merupakan tenaga guru sehingga sektor pendidikan menjadi yang paling terdampak. Pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah antisipasi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Rori Windrasari Safitri, mengatakan selain ASN yang memasuki BUP, pihaknya turut memproses pemberhentian ASN yang meninggal dunia maupun pensiun atas permintaan sendiri. Tercatat tiga ASN meninggal dunia dan tiga lainnya mengajukan pensiun atas permintaan sendiri pada tahun ini. Seluruh proses administrasi tersebut hampir seluruhnya telah diselesaikan.

“Untuk rekap ASN BUP tahun 2026 itu kita sebanyak 56 orang. Ada juga ASN yang meninggal sebanyak tiga orang dan pensiun atas permintaan sendiri tiga orang,” kata dia kepada Rabu (5/8/2026).

Rori Windrasari Safitri mengungkapkan saat ini 58 berkas ASN pensiun telah diproses dengan 57 di antaranya telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan kini telah diterbitkan surat keputusan (SK), sementara satu berkas masih dalam tahap pengusulan. Adapun mayoritas ASN yang pensiun berasal dari kalangan tenaga pendidik sehingga pemerintah daerah langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan alias mapping kebutuhan guru. Sekaligus mengusulkan formasi pengganti kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Namun usulan yang diajukan tetap disesuaikan dengan kebutuhan jabatan lain yang juga dinilai strategis dan perlu dilakukan pengisian ke depannya.

“Karena pensiun ini rata-rata kebanyakan guru, sebanyak 48 orang. Langkah pertama yang kami ambil adalah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan mapping guru yang akan pensiun dan mengusulkannya ke KemenPAN-RB,” jelas Rori Windrasari Safitri.

Menurutnya, keterbatasan formasi yang dapat diusulkan tidak hanya dipengaruhi kebutuhan tenaga guru, tetapi juga kondisi keuangan daerah. Pemerintah daerah harus membagi kuota untuk berbagai jabatan vital sehingga usulan dilakukan secara proporsional. Kondisi serupa, kata dia, juga dihadapi banyak pemerintah daerah di Indonesia.

Untuk mencegah terganggunya proses belajar mengajar, BKPSDMD bersama Dinas Pendidikan juga menyusun pola distribusi guru di setiap sekolah. Pemetaan dilakukan menyesuaikan jadwal pensiun yang berlangsung secara bertahap hingga akhir tahun sehingga kebutuhan guru dapat diantisipasi lebih awal. Dengan cara tersebut, kekosongan tenaga pendidik di sekolah diharapkan tidak menghambat kegiatan pembelajaran.

“Kami melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan untuk penempatan guru di lapangan agar tidak ada pelaksanaan jam mengajar yang terhenti karena guru memasuki BUP. BUP juga bervariasi bulannya sampai Desember,” ungkapnya. ( Red).

Comments (0)
Add Comment