PANGKALPINANG – Guru Besar pertama Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Prof. Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., menyatakan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi saat ini telah menjangkau berbagai kalangan, mulai dari oknum di pemerintah daerah, pemerintah pusat, lembaga negara hingga aparat penegak hukum.
Menurut Dwi Haryadi, setiap pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas tanpa memandang jabatan. Ia menilai langkah tersebut mendapat dukungan luas dari masyarakat karena menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
“Penegakan hukum khususnya dalam tindak pidana korupsi kalau kita cermati bersama di era sekarang ini hampir menyentuh semua oknum, baik di pemerintah daerah, pemerintah pusat, badan-badan di pusat, termasuk juga penegak hukum. Ketika melanggar hukum, dilakukan tindakan yang tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan, publik menginginkan penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak pandang bulu. Selain itu, pengembalian kerugian negara juga harus menjadi prioritas agar tujuan pemberantasan korupsi dapat tercapai secara optimal.
“Tentu kita apresiasi dan publik sangat mendukung penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, yang tegas. Ke depan kita ingin penegakan hukum yang adil, tegas, dan juga bagaimana pengembalian kerugian negara itu bisa dilakukan, sehingga betul-betul mencapai tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Dwi Haryadi.