SATUARAHNEWS- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap dua wartawan saat melakukan peliputan mengambil gambar dua baliho bertanda segel dari Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan, di kawasan Simpang Lime Habang, Kecamatan Toboali, Kamis (11/6) sore.
Organisasi wartawan itu menilai tindakan tersebut berpotensi masuk kategori menghalangi kerja pers yang dilindungi undang-undang dan meminta pihak perusahaan segera memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka.
Ketua PWI Basel Nopranda Putra menegaskan, setiap bentuk upaya menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih jika terjadi di ruang publik saat jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan.
Menurutnya, perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk perlindungan terhadap wartawan saat melakukan peliputan di lapangan.
“Kami PWI Bangka Selatan mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oknum pegawai tersebut. Apa yang terjadi bukan sekadar adu argumen biasa, tetapi sudah mengarah pada tindakan yang diduga menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegas Putra, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi karena berfungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan berimbang. Karena itu, setiap upaya menghambat kerja wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
“Pekerjaan jurnalistik adalah profesi yang dilindungi negara. Mulai dari mencari informasi, melakukan peliputan, mendokumentasikan peristiwa hingga menyebarluaskan informasi kepada publik merupakan bagian dari kerja pers yang sah,” ujarnya.
PWI Basel juga mengingatkan bahwa Dewan Pers secara konsisten menegaskan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh proses jurnalistik, mulai dari peliputan di lapangan hingga publikasi berita.
Selain itu, kata dia, Dewan Pers juga telah menjalin kerja sama dengan Polri maupun Kejaksaan dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap insan pers di Indonesia.
“Pelarangan, intimidasi, ancaman maupun upaya menghambat wartawan saat bekerja dapat berimplikasi hukum. Aturannya sudah sangat jelas dan tegas,” katanya.
PWI Basel merujuk pada Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Ketentuan pidana itu berlaku bagi siapa saja yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Putra.
PWI Basel juga menilai tindakan pelarangan pengambilan gambar yang terjadi di lokasi tidak memiliki dasar yang kuat karena berlangsung di area publik dan berkaitan dengan kegiatan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Lokasi tersebut merupakan area terbuka yang tidak memiliki larangan khusus untuk kegiatan jurnalistik. Karena itu tidak ada alasan untuk melarang wartawan melakukan peliputan maupun pengambilan gambar selama dilakukan sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Atas kejadian tersebut, PWI Basel meminta pihak manajemen Cinda Group segera mengambil langkah tegas terhadap oknum pegawai yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Tak hanya itu, organisasi wartawan tersebut juga memberikan ultimatum agar pihak perusahaan segera menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi secara terbuka kepada insan pers serta masyarakat.
“Kami meminta pihak perusahaan segera melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf. Jika hal itu tidak dilakukan, maka PWI Bangka Selatan akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, dua wartawan di Bangka Selatan diduga diancam dan diintimidasi oleh pekerja Cinda Grop saat melakukan peliputan mengambil gambar dua baliho bertanda segel dari Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan, di kawasan Simpang Lime Habang, Kecamatan Toboali, Kamis (11/6) sore.
Peristiwa tersebut bermula ketika jurnalis Bangkapos, Cepi Marlianto bersama wartawan TVRI Suwandika Ananto tengah melakukan pengambilan gambar di lokasi. Keduanya merekam dan pengambilan gambar kondisi baliho yang masih bertanda segel serta proses penurunan yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan Cinda Group belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan via pesan WhatsApp terkait insiden intimidasi terhadap jurnalis oleh pekerja di lapangan tersebut. (*)