Polda Babel Amankan 5 Debt Collector Di Pangkalpinang, Modus Tarik Mobil Debitur Tak Sesuai Prosedur

 

Satuarahnews.com -Polda Bangka Belitung mengamankan dan menetapkan 5 orang diduga mata elang (matel) atau debt collector di Kota Pangkalpinang. Mereka diamankan usai menarik mobil debitur secara paksa di sejumlah wilayah di Babel.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso mengatakan kelima debt collector itu diamankan tim gabungan Subdit Il Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit Ill Jantanras Ditreskrimum Polda Babel.

Adapun identitasi kelima tersangka yakni TF, asal Jakarta, EAN alias Riken, ER alias Edos dan LU alias Lukki yang berasal dari NTT serta AJT alias Andre warga Kabupaten Maluku Tengah.

“Ada 5 orang yang diduga sebagai debt collector diamankan terkait penarikan objek jaminan fidusia yang mana ketidaksesuaian dengan surat kuasa serta objek jaminan fidusia milik Perusahaan Finance,”kata Agus saat memimpin konferensi pers di Mapolda, Jumat (15/5/26).

Agus menyebutkan kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas keberadaan para debt collector.

Sehingga, katanya, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan 8 orang di Jalan Tirta Darma Dalam Bacang Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

“Hasil pemeriksaan, ada 5 orang yang diduga sebagai debt collector kita tetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda,”sebutnya.

Perwira berpangkat melati tiga Polri ini juga mengungkapkan, dari tangan para tersangka petugas turut menyita 9 unit mobil sejumlah merk, 5 unit handphone, 1 lempengan besi dan delapan rangkap dokumen atau surat-surat terkait.

“Modusnya para tersangka ini menarik unit dari penerima pengalihan, kemudian disimpan dan disembunyikan namun tidak diserahkan ke finance selaku penerima fidusia,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Babel dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

Menurutnya juga, setiap tindakan Kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti dan kewenangan yang diatur dalam KUHAP. Dalam kondisi tertentu, penyidik dapat melakukan tindakan penangkapan segera terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Babel juga memastikan bahwa hak-hak terduga maupun pihak terkait tetap diberikan sesuai prosedur, termasuk pendampingan hukum serta pemberitahuan kepada keluarga,”tegasnya.

“Pada kesempatan ini, kami juga mengimbau, masyarakat tidak mudah terpengaruh terkait informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,”imbaunya.

Comments (0)
Add Comment