Polresta Pangkalpinang Tangkap 4 Tersangka Narkoba, Sita Sabu Lebih dari 150 Gram dan Puluhan Butir Ekstasi

 

PANGKALPINANG — Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang. Dalam serangkaian pengungkapan pada 4 hingga 5 Maret 2026, polisi mengamankan empat tersangka dari beberapa lokasi berbeda dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang.

“Dalam beberapa pengungkapan yang dilakukan anggota kami, total ada empat tersangka yang berhasil diamankan dari lokasi berbeda. Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 150 gram serta sejumlah pil ekstasi,” kata Max Mariners, Kamis (5/3/2026).

Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka J (36) di Jalan Brokoli RT 001 RW 001, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan ketua RW setempat, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam berbagai ukuran plastik strip serta pecahan pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik kemasan, hingga satu unit telepon genggam.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 48,33 gram. Selain tersangka J, petugas juga mengamankan tiga pria dan satu perempuan yang saat itu berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 12.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali menangkap tersangka E.S. (28) di rumahnya di Perumahan PNS Jalan Kemang Permata RT 08 RW 03, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 76 paket sabu ukuran kecil dan 4 paket ukuran sedang, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika seperti plastik strip, skop dari pipet, dan timbangan digital.

Dari tersangka E.S., polisi menyita sabu dengan berat bruto 61,10 gram.

Sementara itu, pengungkapan lainnya terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi lebih dulu mengamankan T.P. (31) di sebuah rumah kos di Jalan Kenali Asam, Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah J.M. (35) di Jalan Gajah Mada I serta ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Bathin Iso, Kelurahan Pintu Air.

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu dan pil ekstasi. Total barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni sabu dengan berat bruto 43,11 gram serta 15 butir pil ekstasi dengan berat bruto 7,56 gram.

Menurut Max Mariners, seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka saat ini sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Pangkalpinang

“kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika terkait permufakatan jahat. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Comments (0)
Add Comment