PANGKALPINANG – Aksi dua residivis jambret yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang akhirnya terhenti. Meski sempat beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), kelincahan keduanya kandas setelah diringkus tim Buser Naga Sat Satreskrim Polresta pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners melalui Kasat Reskrim AKP Singgih mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis kasus jambret yang pernah menjalani hukuman di Lubuk Linggau.
“Kedua tersangka ini adalah residivis. Mereka sebelumnya pernah dipidana dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman di Lubuk Linggau,” ujar AKP Singgih kepada wwartawan di Pangkalpinang.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi jambret telah dilakukan di enam TKP berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang. Namun hingga kini, baru empat korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku sudah beraksi di enam TKP. Tetapi yang membuat laporan resmi baru empat korban, dengan kerugian berupa perhiasan emas dan uang tunai ,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari pengakuan kedua pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkotika, bermain judi online (judol), serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Uang hasil jambret mereka gunakan untuk membeli narkoba, bermain judi online, dan kebutuhan hidup sehari-hari,” tegas AKP Singgih.
Diketahui, kedua pelaku merupakan warga luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan baru sekitar dua bulan menetap di Kota Pangkalpinang sebelum akhirnya ditangkap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak lain.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat membawa barang berharga di tempat umum. Jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkas AKP Singgih.