PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dalam rangka Non Target Operasi (Non T.O) Ops Pekat Menumbing 2026. Sebanyak enam orang pelaku diamankan Tim Opsnal Buser Naga pada Kamis, 26 Februari 2026.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pencurian yang terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Pangkalpinang.
“Benar, pada Kamis, 26 Februari 2026, Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga telah mengamankan enam orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dalam rangka Ops Pekat Menumbing 2026,” ujar Teddy.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Pelapor, Ahmad Latif (58), yang merupakan Deputy Store Manager, menerima informasi dari petugas keamanan bahwa ada seseorang membawa kardus dari dalam area toko. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terungkap adanya aksi pengambilan barang tanpa izin.
Hasil audit pihak manajemen PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI) menunjukkan kerugian mencapai kurang lebih Rp19.700.000. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan ke Polresta Pangkalpinang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Buser Naga bergerak ke kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan berhasil mengamankan enam pria yang masing-masing berinisial WG (24), MN (29), D (29), YS (28), M (28), dan R (33).
Dari hasil interogasi, keenam pelaku mengakui perbuatannya. Mereka diketahui merupakan pegawai di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Pangkalpinang. Modus yang dilakukan yakni mengambil barang secara bertahap sejak September 2025 hingga Februari 2026.
“Para pelaku mengambil barang sedikit demi sedikit sesuai kebutuhan, dan sebagian barang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ada juga yang dijual,” jelas Teddy.
Salah satu pelaku, D, mengaku menjual tiga unit barang berupa satu mesin bor, satu mesin gerinda, dan satu mesin polisher kepada seseorang berinisial Dd seharga Rp1.500.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan puluhan barang bukti berupa peralatan elektronik, perkakas, hingga perlengkapan rumah tangga berbagai merek, di antaranya bor, gerinda, polisher, jet cleaner, speaker, kunci set, obeng, mesin impact, lampu, hingga perlengkapan outdoor.
Selanjutnya, keenam pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Para pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegas Teddy.
Polresta Pangkalpinang mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.